JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan santunan senilai Rp36 juta kepada keluarga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang wafat saat menyelenggarakan Pemilu 2019.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, santunan diserahkan langsung secara simbolis terhadap keluarga petugas KPPS.
BACA JUGA: Penyebab Kematian 377 Petugas KPPS dianggap Janggal, Pakar: Tak Ada Kematian Disebabkan Kelelahan
“KPU tidak bisa mendatangi langsung satu per satu semuanya, tetapi secara simbolis hari ini kami menyerahkan kepada empat keluarga yang menerima,” ujar Arief di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat, 3 Mei 2019.
Keempat keluarga tersebut adalah dua keluarga di Jakarta Barat. Salah satunya adalah keluarga Umar Madi, ketua Tempat Pemungutan Suara (TPS) 068 di wilayahtersebut. Selanjutnya, dua keluarga di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Arief menyampaikan, KPU mula-mula melakukan verifikasi terhadap kebenaran almarhum menjadi penyelenggara pemilu, juga memiliki ahli waris yang sah, melalui pemerintah wilayah setempat.
“Kami mengonfirmasi ke bu lurah, kami menanyakan siapa ahli warisnya, kami mengonfirmasi kepada keluarganya, ini betul enggak keluarganya dan seterusnya,” ujar Arief.
Selanjutnya, KPU akan memberi santunan melalui mekanisme transfer ke seluruh keluarga petugas KPPS yang wafat, juga petugas KPPS yang menderita sakit.
BACA JUGA: Cerita Pilu Istri yang Suaminya Meninggal Usai Bertugas Jadi Anggota KPPS
“Untuk yang berikutnya, untuk mempercepat, mempermudah prosesnya, kami akan memberikan langsung melalui rekening,” tutur Arief.
Hingga saat ini, jumlah petugas KPPS yang wafat tercatat 382 orang. Sementara itu, petugas yang sakit mencapai 3.538 orang. []
SUMBER: VIVA