CIMAHI–Jajaran kepolisian dari Polres Cimahi menurunkan empat badut berkostum polisi dalam rangka operasi yustisi penegakan disiplin kepada pengendara maupun masyarakat yang tidak mengenakan masker, di depan mapolres Cimahi, Rabu, (16/9/2020).
Badut berkostum polisi yang diturunkan sebagai upaya dari pihak kepolisan dalam sosialisasi protokol kesehatan. Agar masyarakat tidak takut saat di lakukan razia masker.
BACA JUGA: Monitoring Siskamling, Muspika Cimsel Sidak Warga yang Abai Protokol Kesehatan
Menurut Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki, saat ini bagi para pelanggar hanya dikenakan sanksi pengangguran serta pendataan identitas diri para pelanggar tersebut.
“Penegakan disiplin dan operasi yustisi kepada pengendara ataupun masyarakat yang tidak menggunakan masker. Saat ini kita masih melakukan pendataan serta sanksi peneguran dan pendataan KTP,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana Marzuki di lokasi operasi.
Meski demikian apabila ada masyarakat yang melawan petugas saat pelaksanaan operasi yustisi ini, bahkan bisa membahayakan petugas, maka akan dikenakan sanksi pidana.
BACA JUGA: Kapolres Cimahi Kukuhkan Desa Margaasih Sebagai Desa Tangguh Covid-19
“Apabila ada masyarakat yang melawan petugas dalam pelaksanaan kegiatan ini akan dikenakan sanksi pidana,” ujar Yoris.
Masyarakat ataupun pengendara yang tidak menggunakan masker setelah diberi teguran langsung diberi masker oleh petugas kepolisian. seperti diketahui saat ini Kota Cimahi masuk dalam zona merah penyebaran covid-19. []
REPORTER: SAIFAL