SAAT memilih calon pendamping hidup, tentu kita perlu mengetahui kriteria calon suami tersebut. Sebagai wanita kamu harus mempertimbangkan banyak hal. Mempelajari secara betul kriteria apa saja yang dibutuhkan bagi calon imam di dalam keluarga.
Islam juga memiliki pandangan mengenai hal ini. Dengan begitu, seorang wanita bisa menentukan calon suami terbaik baginya. Berikut adalah 10 kriteria calon suami dalam islam:
Kriteria calon suami: Beragama dengan baik
BACA JUGA: Perhatikan 3 Tanda Calon Suami Penyayang
Allah berfirman, “…Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka…” (QS. Al-Baqarah [2]:221)
Memilih calon suami yang baik agamanya, InsyaAllah akan menjadi imam yang menuntunmu menuju surga-Nya.
Kriteria calon suami: Dahulukan agamanya
Banyak faktor kenapa kita memilih seseorang untuk menjadi pasangan hidup kita. Bisa jadi karena fisiknya, keluarganya, atau profesinya.
Namun pilihlah seseorang yang mencintai Allah. Dengan begitu, ia akan mendahulukan agamanya dalam setiap keputusan.
Setiap sayangnya pada istri karena dasar kecintaannya kepada Allah, dalam marah dan bencinya karena sesuatu yang dilarang oleh Allah.
Kriteria calon suami: Hafal beberapa bagian dari Alquran
Rasulullah ﷺ pernah menikahkan salah seorang sahabat dengan mahar hafalan Alquran.
Setelah ditelusuri dari berbagai sumber, kisah ini rupanya tercantum dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Diriwayatkan dari Sahal bin Saad bahwa ada seorang perempuan yang datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata, “ Ya Rasulullah kuserahkan diriku untukmu.” Wanita itu berdiri lama, lalu berdirilah seorang sahabat laki-laki dan berkata, “ Ya Rasulallah, kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya.”
Rasul kemudian berkata, “ Punyakah kamu sesuatu untuk dijadikan mahar?”. Dan sahabat itu menjawab, “ Tidak, kecuali hanya sarungku ini.” Nabi pun menjawab, “ Bila kamu berikan sarungku itu, maka kamu tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu.”
Sahabat itu mencari sesuatu dan berkata, “ Aku tidak mendapat sesuatu pun.” Nabi kembali meminta, “ Carilah walau cincin yang terbuat dari besi.” Sahabat itu mencari lagi, namun kembali dengan tangan kosong alias enggak mendapatkan sesuatu.
Nabi kemudian bertanya lagi, “ Apakah kamu hafal Alquran?”. Sahabat itu menjawab, “ Ya, surat ini dan itu,” sambil menyebut surat dalam Alquran. Maka Nabi pun bersabda, “ Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan Alquranmu.”
Kriteria calon suami: Sekufu
Sekufu di sini maksudnya adalah setara dalam berbagai hal. Baik dalam pendidikan, nasab, pekerjaan, visi dan misi, dan lain sebagainya.
Kriteria calon suami: Memiliki kemampuan atau ba’ah
Kemampuan yang dimaksud ada dalam dua kategori, yaitu dalam melakukan hubungan seksual dan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Rasulullah ﷺ menganjurkan kepada para pemuda yang telah mampu untuk segera menikah. Dalam sebuah hadist, Rasulullah juga pernah bersabda kepada Fatimah binti Qays,
“Sedangkan Muawiyah adalah oran miskin yang tidak memiliki harta.” (HR Muslim, Nasa’i dan Abu Dawud)
Kriteria calon suami: Bersikap lemah lembut kepada istrinya
Dalam buku tersebut juga menyebutkan, Rasulullah pernah bersabda tentang Abu Jahm,
“Abu Jahm adalah seorang lelaki yang tongkatnya selalu terpasang di pundak (suka memukul perempuan). Nikahlah dengan Usamah!” (HR Muslim, Nasa’i dan Abu Dawud).
Memilih calon pasangan yang memiliki sikap lembut akan membawa keharmonisan dalam rumah tangga, Beauty. Suami yang lembut sudah pasti akan memperlakukan istrinya dengan baik pula.
Kriteria calon suami: Sudah memiliki penghasilan
Tidak harus kaya raya, tapi bekerja menghasilkan uang dengan cara yang halal. Bisa jadi sebagai karyawan atau pebisnis.
Sebuah hadist Nabi mengatakan bahwasanya “wajib bagi kalian (para suami) memberikan rezeki (makanan) dan pakaian dengan ma’ruf kepada mereka (para istri)” – Hadist Riwayat Muslim.
Yakinlah setelah menikah, Allah akan mencukupkan rezeki dan apa-apa yang kita butuhkan tanpa kita sadari.
Kriteria calon suami: Menyenangkan untuk dilihat
Seorang suami harus menyenangkan untuk dilihat agar kehidupan keluarga selalu harmonis dan enggak terjadi pertikaian antar kamu dengan dia.
Kriteria calon suami: Mau berjuang
Seorang suami adalah pemimpin, ia akan bertanggung jawab atas setiap hal yang terjadi pada keluarganya.
Maka pillihlah calon suami yang memiliki semangat berjuang dan memperbaiki diri terus menerus.
Kriteria calon suami: Setara dengan istrinya
BACA JUGA: Ehm, Ini Cara Memilih Calon Suami Berdasarkan Islam
Kesetaraan yang dimaksud itu diukur dalam beberapa hal berikut:
Kesetaraan dalam agama
Hal ini merupakan salah satu syarat agar pernikahan menjadi sah. Seorang muslimah enggak boleh menikah dengan seorang lelaki kafir. Seorang muslim juga enggak boleh menikahkan kerabatnya yang saleh dengan seorang lelaki yang fasik, meski hal ini bukan termasuk syarat sahnya nikah.
Allah berfirman dalam surat An-Nur ayat 26,
“Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula)…(QS. An-Nur [24]:26)
Kesetaraan dalam keturunan (nasab)
Sebagian besar ulama menganggap kesetaraan ini sebagai sesuatu yang harus dipertimbangkan dalam pernikahan. Tetapi, Imam Malik menolaknya.
Kesetaraan dalam kekayaan
Sebagian ulama memasukannya ke dalam hal-hal yang harus dipertimbangkan berdasarkan firman Allah,
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.” (QS. An-Nisa [4]:34)
Sama-sama merdeka dari perbudakan. Hal ini merupakan pendapat dari mayoritas ulama kecuali Imam Malik
Kesetaraan dalam keterampilan dan profesi
Bebas dari cela. Ini adalah pendapat para ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan sebagian Hambali.
Sebagai catatan bahwa selain kesetaraan dalam agama, kesetaraan dalam hal-hal lain bukan merupakan syarat sah pernikahan. Di samping itu, kesetaraan merupakan hak seorang perempuan dan walinya.
Artinya, kalau seorang perempuan, dengan persetujuan walinya, mau menikah dengan seorang laki-laki yang enggak setara dengannya, maka hukum pernikahan tersebut sah, Wallahu a’lam. []
SUMBER: HERSTORY | PORTALJEMBER