MEDIA sosial dihebohkan dengan viralnya video penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan, anak dari perwira polisi Polda Sumatra Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa.
Berdasarkan keterangan korban, Ken Admiral, yang juga beredar di media sosial, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 22 Desember 2022.
Dalam video yang beredar tampak Aditya menganiaya Ken Admiral yang berstatus mahasiswa itu secara brutal hingga mengalami sejumlah luka di kepala dan area wajahnya.
Ditetapkan sebagai tersangka
Akibat perbuatannya, kini anak perwira menengah itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang masuk ke Polda Sumut atas nama korban, Ken Admiral, serta laporan dari Aditya Hasibuan.
BACA JUGA:Â Anggota DPR Minta Polisi Tolak Laporan Terhadap Bima karena Kritik Lampung, Apa Jawabannya?
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, pihaknya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap laporan yang dibuat oleh tersangka Aditya.
“Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh Aditya,” kata Sumaryono, Selasa (25/4/2023).
“Dari LP saudara Ken Admiral ini kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama Aditya,” sambungnya.
Dengan penetapan tersebut, Sumaryono menegaskan, awalnya pihaknya berencana untuk melakukan penangkapan paksa terhadap pelaku.
“Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara Aditya dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa,” tegasnya.
Motif penganiayaan
Sumaryono menyampaikan, pemeriksaan terhadap kasus tersebut sempat terkendala korban yang kini tengah menempuh pendidikan di luar negeri.
“Kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan,” ucap Sumaryono.
Terkait motif penganiayaan, dia menuturkan, masih terus didalami termasuk kemungkinan kaitannya dengan persoalan asmara.
“Motif masih didalami, ini berkisar terkait motif asmara,” ungkapnya.
Tersangka datangi Polda Sumut
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Aditya beserta ayahnya, Achiruddin Hasibuan, datang ke Polda Sumut pada Selasa (25/4/2023) malam. Tersangka datang untuk memenuhi panggilan dari Polda Sumut terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada Ken Admiral.
Usai tiba, Aditya dan ayahnya langsung menuju ke ruang penyidik dengan kawalan seorang polisi berpakaian lengkap.
Kronologi kejadian
Berdasarkan keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban yang beredar di media sosial, kejadian itu bermula ketika tersangka bersama teman-temannya menghentikan mobil yang tengah dikemudian oleh korban.
Saat korban membuka kaca mobilnya, keduanya sempat berbincang, namun tak lama kemudian tersangka langsung melayangkan tinjunya kepada korban.
Korban yang saat itu sedang bersama keponakan dan pacarnya, langsung menutup kaca mobil dan memacu kendaraannya, namun teman-teman tersangka berusaha mengadang, dan pada saat itulah tersangka menendang spion mobil korban hingga patah.
Takut dimarahi oleh kedua orangtuanya karena kerusakan pada mobilnya, korban pun mengajak kelima temannya mendatangi rumah tersangka untuk meminta ganti rugi.
Setibanya di rumah tersangka, yang pertama kali keluar adalah kakak pelaku kemudian disusul oleh ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Setelah korban dan teman-temannya menyampaikan tujuan kedatangan mereka, AKBP Achiruddin justru memerintahkan seorang pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah.
Saat pria itu keluar rumah sambil menenteng senjata yang diminta oleh Achiruddin, di belakangnya tersangka berjalan mengikuti, dan langsung menerjang korban. Bukannya melerai, Achiruddin sambil menodongkan senjata laras panjangnya justru meminta teman-teman korban tak ikut campur saat anaknya itu melakukan tindak penganiayaan terhadap korban.
BACA JUGA:Â Viral Postingan Pakaian Bekas Sitaan Dibawa Pulang karena Abang Kerja di Dirkrimsus, Kini Diusut Polisi
AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti langgar kode etik
Achiruddin Hasibuan terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik Polri karena telah membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan, pihaknya sudah pernah memeriksa Achiruddin atas kasus tersebut pada Februari 2023. Menurut Dudung, Polda Sumut kini tinggal menunggu hasil sidang kode etik terhadap Achiruddin.
“AKBP Achiruddin itu melakukan pembiaran, pasal 13 Perpol tentang Kode Etik, yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” jelasnya.
Dia menambahkan, Achiruddin kini akan ditempatkan di ruangan khusus sembari menunggu hasil sidang kode etik.
“Malam ini yang bersangkutan kami panggil dan kami tempatkan di tempat khusus, bila terbukti dan sudah terbukti, beliau akan dievaluasi jabatannya dan langsung dicopot,” pungkasnya.
SUMBER: KOMPAS