JAKARTA–Media sosial dihebohkan dengan video polisi ‘nemplok’ di atas kap mobil dan terbawa sejauh 200 meter. Kronologi video viral tersebut terungkap setelah sang polisi memberikan pengakuan.
Dalam artikel ‘Cerita Bripka Eka “Nyangkut” di Kap Mobil Sejauh 200 Meter untuk Tilang Pengendara’, polisi tersebut bernama Bripka Eka Setiawan.
Bripkda Eka menceritakan, petugas kepolisian saat itu tengah menertibkan mobil Honda Mobilio berpelat nomor nomor B 1856 SIN milik Tavipuddin (54) yang terparkir di trotoar sekitar kawasan Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Viral Video Remaja di Cianjur Bakar Motor Sendiri karena Ditilang Polisi
Polisi melakukan pemeriksaan dengan menanyakan surat-surat seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Awalnya kami berhentikan, untuk melakukan pemeriksaan, tapi di saat kami melakukan pemeriksaan, pengemudi itu tidak kooperatif kepada petugas,” ujar Eka di Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Akhirnya, Eka dan Tavip beradu mulut. Tavip merasa Eka tidak berhak menanyakan surat apalagi menilang.
“Penyebabnya saya bilang ‘Pak bapak melanggar, karena bapak parkir di sembarang jalan’, bapak itu tidak terima karena dia berpikir di situ tidak ada rambu. ‘Kalau bapak berbelanja atau parkir di sini, di seberang ada tempat parkir’ sudah saya katakan, tapi tidak mau terima,” tutur Eka menirukan percakapannya dengan Tavip.
Meski sempat beradu mulut, Eka tetap menempuh cara dialog. Namun, Tavip tetap menolak menyerahkan kelenggkapan surat kendaraannya.
Dia bahkan melajukan mobilnya untuk menghindar dari polisi dengan cepat-cepat mundur lalu kabur. Saat mundur, mobil Tavip menabrak motor. Bripka Eka pun langsung meloncat ke arah mobil hingga posisinya tengkurap di atas kap.
Ketika mobil melaju, Bripka Eka masih berpegangan di kap mobil hingga kira-kira 200 meter jaraknya.
Mobil pun berhenti setelah menabrak mobil Ayla Silver berpelat nomor B 1762 ZMA.
“Pengemudi itu tetap berusaha untuk melarikan diri, menghindari kita dan kita berupaya agar kendaraan itu tidak kabur ke mana-mana, ya namanya tugas. Inilah resiko dalam tugas kita, ya alhamdulillah masih diberi keselamatan,” tutup Eka.
BACA JUGA: Polisi Buru Penyebar Poster Hoaks Pesta Kaum Gay di Tangsel yang Viral
Aksi tengkurapnya Eka di kap mobil juga sebagai bentuk nyata meminimalisir jatuhnya korban akibat kebrutalan pengemudi. Juga, menghindari Tavipuddin dari amukan massa yang terlanjur kesal karena ulahnya.
Sebab, kaca belakang kiri mobil pecah dan beberapa bagian sudah mulai rusak akibat massa yang ikut menyerang mobil Tavip. Kini kedua mobil beserta Tavip sudah diamankan di Polsek Pasar Minggu.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasatlantas) Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik S mengatakan pelaku bisa dikenakan pasal 212 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan. []
SUMBER: TRIBUNNEWS