TEMANGGUNG–Insiden pembacokan yang dilakukan Sunaryo (26) mengakibatkan seorang balita, Rafa Nesya Ardhani (2,5) meninggal dunia dan dua tetangganya mengalami luka. Aksi keji pria ini menghebohkan warga Dusun/Desa Gandon, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung heboh.
Peristiwa berawal ketika Sunaryo tampak linglung di lokasi tempat ia bekerja, di lahan penambangan lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Senin (12/11). Hal itu kemudian dilaporkan oleh rekan kerja Sunaryo ke keluarganya di Temanggung.
“Dia kemudian dijemput pulang. Saat dalam perjalanan menuju Temanggung, tersangka (Sunaryo) sempat dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Soerojo Magelang dulu karena kondisi linglungnya,” jelas Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi, Selasa (13/11).
BACA JUGA: Satu Keluarga di Bekasi Diduga Dibunuh di Rumah Kontrakan
Sunaryo dipulangkan lagi ke Temanggung karena selama di RSJ, dia tidak mau diperiksa dan diberi obat.
Sesampainya di rumah, tersangka dibawa masuk ke kamar oleh keluarganya. Selang satu jam, tersangka keluar kamar sudah membawa sebilah golok.
“Saat melihat ibu kandungnya, tersangka sempat mengejar dan akan membacok tapi ibunya berhasil melarikan diri. Begitu juga dengan anak tersangka sempat dikejar bawa golok tapi berhasil melarikan diri,” terang Dwi.
Tersangka kemudian keluar rumah menuju rumah korban Rafa Nesya Ardhani (2,5). Kebetulan, ketika itu korban sedang berada di depan rumah bersama ibunya Khalisatun Mafruroh (23).
“Tersangka langsung mendekat dan membacok korban. Ibu korban sempat berusaha menghalau dan melindungi anaknya namun kemudian dibacok juga,” tutur Dwi.
Usai melukai anak dan ibu tersebut, tersangka lari. Saat itu, tersangka sempat berpapasan dengan salah satu tetangganya, Atik Ernawati (31) yang juga langsung dibacok hingga mengalami luka parah.
Sunaryo yang saat itu masih memegang goloknya, lalu mengambil sepeda motor milik salah satu warga. Aksi membabi buta yang dilakukan oleh Sunaryo sempat akan dihentikan oleh warga, tapi Sunaryo terus mengancam warga dengan menggunakan golok.
Akhirnya, warga melaporkan hal itu ke Polsek Kaloran yang langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi mendapati tersangka menaiki sepeda motor sambil membawa golok.
BACA JUGA: Intelijen AS Duga Ada Keterlibatan Putra Mahkota Saudi dalam Pembunuhan Jamal Khashoggi
Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka juga mengancam menggunakan golok. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan sebelum kemudian menabrak sepeda motor yang dinaiki tersangka hingga jatuh.
“Tersangka kemudian berhasil kita amankan,” kata Dwi.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tersangka memberikan keterangan tidak jelas. Polres Temanggung dan Badan Narkotika Temanggung pun lalu melakukan tes urine terhadap tersangka.
“Tapi hasil keduanya, nihil, tidak ditemukan adanya kandungan psikotropika, narkotika, maupun zat adiktif,” terang Dwi.
Polisi kemudian membawa tersangka ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Soerojo Magelang untuk dilakukan observasi.
“Mungkin akan perlu observasi sampai beberapa hari di RSJ Magelang,” kata Dwi.
Atas perbuatannya, tersangka akan diancam pasal berlapis. Yakni pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 huruf C UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Serta pasal 351 ayat (3) dan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 5 tahun penjara. []
SUMBER: DETIK