BANDUNG–Polresta Bandung berhasil menangkap empat pelaku pengedar daging babi yang diolah menyerupai daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Keempat penjual daging babi tersebut yakni T (54), MP (46), AR (38) dan AS (39).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menceritakan kronologi terbongkarnya kasus ini. Berawal dari pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, ada aktivitas penjualan daging babi.
Mendapat laporan tersebut, sambungnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dan benar saja, saat di tempat kejadian perkara (TKP) polisi mendapati tersangka MP dan TÂ merupakan pengepul daging babi.
BACA JUGA:Â Polisi Ringkus Pengedar 63 Ton Babi yang Disulap Jadi Daging Sapi dan Laris di Bandung
“Namun dijual ke publik atau masyarakat sebagai daging sapi,” kata Hendra.
Selain mengamankan dua pengepul tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang pengecer yakni AS dan AR.
“Kita mengamankan kurang lebih 600 kilogram, 500 kilogram yang masih utuh kita sita dari freezer, kemudian yang 100 kilogram kita sita dari para pengecernya,” kata Hendra.
Hendra mengungkapkan, pengepul bukan warga asli Banjaran, mereka hanya mengontrak.
“Saudara T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo. Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo ke sini dengan menggunakan mobil pick up,” kata Hendra.
Hendra mengatakan, MP dan T mengaku mendapat pasokan daging babi dari Solo, Jawa Tengah, dengan harga Rp 45.000.
Menurut Hendra, daging tersebut dijual oleh para pelaku di Pasar Baleendah, Banjaran, dan Majalaya.
“Dia telah menjual daging babi sekitar satu tahun. MP dan T menjualnya Rp 60.000 per kg dan ditingkat pengecer dijual Rp 75.000- Rp 90.000 per kg,” katanya.
“Selama sekitar satu tahun, mereka telah menjual sekita 63 ton. Atau sekitar 600 kilogram per minggunya,” sambung Hendra.
Dijelaskan Hendra, dalam melakukan aksinya para pelaku ini menggunakan boraks agar daging babi ini menyerupai daging sapi.
“Ada tekniknya dengan menggunakan boraks ini. Diolah kemudian menyerupai daging sapi dan dijual seharga daging sapi,” jelas Hendra.
Pada saat dijual di pasar, para pelaku menyebut daging itu sebagai daging sapi.
“Sehingga warnanya lebih merah menyerupai daging sapi. Sebab perbedaan daging sapi dan babi, daging babi warnanya lebih pucat,” katanya.
Hendra mengatakan, diduga daging telah beredar kepada para pembeli, baik untuk konsumsi rumah tangga, maupun para penjual bakso di tiga kecamatan itu.
Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya freezer, timbangan, satu kilogram boraks, mobil, motor, dan besi pancing untuk menggantung daging.
BACA JUGA:Â Hukum Menggunakan Produk yang Mengandung Babi dan Alkohol untuk Penggunaan di Luar Tubuh
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Ancaman pidana 5 tahun penjara,” tegasnya.
Ditambahkan Hendra, tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa pelaku lain.
“Masih kami kembangkan sejauh mana pemasarannya,” ujarnya.
Hendra berharap, warga masyarakat tidak usah khawatir, karena daging yang ada sudah disita. “Namun ke depannya diimbau agar lebih berhati-hati lagi, apabila akan membeli daging sapi, terutama jika harganya relatif murah dengan harga pasaran,” katanya. []
SUMBER: KOMPAS