ANKARA—Pertemuan minoritas Muslim dunia yang diadakan di Istanbul, Turki, menghasilkan sebuah deklarasi yang menyatakan bahwa Islamofobia harus dikategorikan sebagai tindakan kriminal terhadap kemanusiaan. Pertemuan yang berlangsung selama 4 hari itu ditutup pada Kamis (19/4/2018).
KTT Minoritas Muslim dunia itu digelar dengan tujuan membahas masalah-masalah yang dihadapi minoritas Muslim dan memikirkan solusi yang tepat. Acara yang dimulai pada Senin (16/4/2018) itu dihadiri 211 peserta dari 103 negara.
Acara itu diorganisir oleh Direktorat Urusan Agama Turki dan mengundang akademisi Muslim, aktivis, jurnalis, dan penulis yang bisa menjembatani hubungan antara Turki dan komunitas-komunitas minoritas Muslim dunia.
Pada pertemuan itu, partisipan juga membahas perlunya menggenjot kerja sama dalam hak pendidikan dan layanan agama.
Deklarasi final untuk menutup KTT itu mengatakan semua tindakan diskriminasi terhadap minoritas karena kewarganegaraan, gender, ras, budaya, agama, atau bahasa termasuk sebagai kejahatan kemanusiaan. Islamofobia digambarkan sebagai “masalah HAM” dan melibatkan kepentingan sendiri dan rasisme.
Mereka mengatakan orang yang mengait-ngaitkan Islamofobia dengan hawa politik saat ini ingin memajukan kepentingan sendiri dari perdebatan dan perselisihan yang muncul di antara berbagai budaya, komunitas, dan agama.
Deklarasi itu juga mengatkan Islamofobia bertujuan menabur kebencian di antara warga dari berbagai latar belakang, “maka harus dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan”.
Pernyataan itu mengecam keras dan menolak “sikap yang tidak bertanggung jawab” di balik pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
“Bagi semua umat Muslim, Yerusalem adalah ibu kota Palestina selamanya,” bunyi deklarasi itu.
Deklarasi itu jugamenyinggun tentang organisasi teroris yang menjadi ancaman dunia, sehingga umat Islam perlu melawannya. []
SUMBER: ANADOULU