JAKARTA—Tim Pengacara Muslim (TPM) mengunjungi Komnas HAM untuk melaporkan pelanggaran hak asasi yang dialami 18 narapidana yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih. Pelanggaran tersebut di antaranya pelarangan melaksanakan shalat berjamaah dan Jumatan.
“Iya betul, Shalat jum’at di luar lapas ga boleh, tapi kalau masih di lingkungan LP melaksanakan shalatnya, itu merupakan pelanggaran hak asasi dan keyakinan agamanya. Kecuali dia meminta untuk shalat di luar LP,” ujar Koordinator TPM, Achmad Michdan kepada Islampos.com di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakpus.
Ahmad menambahkan meskipun mereka statusnya sebagai Narapidana di LP tapi shalat jum’at menurutnya harus dilaksanakan karena hal tersebut merupakan hak-hak yang harus dipenuhi.
“Seorang napi mempunyai hak-hak yang manusiawi. Memang dia dalam posisi sebagai narapidana yang hak-haknya dibatasi tapi jangan membatasi hak-hak yang mendasar yang dilindungi secara hukum seperti shalat, pelayanan kesehatan, terkena sinar matahari, makanan dan dibesuk oleh keluarga. Hal tersebut harus dipenuhi dan ini mereka nggak dapatkan,” tegasnya.
TPM berharap laporan ini supaya direspon cepat agar para narapidana mendapatkan hak-haknya. []
Reporter: Tommy