Zakat Fitrah
Zakat fithri atau zakat fitrah adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)
Syarat wajib
1. muslim
2. Yang mampu mengeluarkan zakat fitrah.
Batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied.
Kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah orang yang ia tanggung nafkahnya. Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami.
Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fitrah jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri.
BACA JUGA: 4 Ketentuan Amil Zakat
Bentuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fitrah kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’.
Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang . Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg. Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg seperti kebiasan di negeri kita, sudah dianggap sah.
Waktu pembayaran zakat fitrah ada dua macam:
1. Waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied;
2. Waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar.
8 Golongan Penerima Zakat
Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam ayat berikut,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.
Pertanyaan penting terkait zakat.
1. Apakah harta anak kecil dan harta orang gila wajib dikeluarkan zakatnya? Iya, dikeluarkan oleh walinya.
2. Apakah utang menggugurkan kewajiban zakat?
Tidak, karena utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi
3. Apakah kematian menggugurkan kewajiban zakat?
Tidak (bagi yang wajib membayar zakat), zakat tetap diambil dari harta peninggalannya.
4. Apa sanksi atas orang yang tidak mau membayar zakat?
Bila seseorang tidak mau mengeluarkan karena kikir, maka zakat diambil secara paksa dan dikenakan hukum dera (ta’zir)
5. Bolehkah menyegerakan pembayaran zakat walaupun sebelum mencapai haul (1 tahun)?
Boleh, karena Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhumaa mewajibkan zakat semata-mata adanya kepemilikan harta meski belum setahun
6. Bolehkah zakat diberikan kepada orang kafir?
Tidak boleh, ada beberapa golongan yang tidak boleh menerima zakat adalah
1. Orang kaya
2. Hamba sahaya
3. Keturunan Bani Hasyim dan Bani Muthalib (ahlul bait/ keluarga Nabi shallallahu alaihi wa salam)
4. Orang yang wajib dinafkahi Muzaki(orang yang berzakat): istri, orang tua, anak dll.
5. Orang kafir.
BACA JUGA: 7 Makna Zakat Fitrah
7. Bolehkah zakat fitrah diganti dengan uang?
Tidak boleh, menurut jumhur ulama (Imam Maliki, Syafi’i dan Hambali) zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Ini berdasarkan dalil yang jelas. Sedangkan Imam Hanafi membolehkan dengan uang.
Abu Daud, murid Imam Ahmad menceritakan, “Imam Ahmad pernah ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fitrah?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fitrah dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mughni, 4: 295)
8. Bolehkah zakat fitrah dibayarkan setelah lewatnya waktu sholat Iedul Fitri?
Tidak, karena wajib dibayarkan sebelum Ied, dan waktu afdholnya adalah mulai terbit fajar pada 1 Syawal(sebelum sholat Ied)
Wallahu a’lam bi showab. []
HABIS
Sumber: Fikih Imam Syafi’i, Matan Abu Syuja’, Fikih Imam Mazhab, dll.