TANYA: Bolehkah membagikan daging kurban kepada non muslim?
Jawab:
Para ulama telah sepakat pendistribusian daging hewan kurban harus tepat sasaran, yakni kepada kaum Muslim yang membutuhkan. Adapun terkait pembagian daging kurban kepada non muslim, masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu menjelaskan tentang perbedaan di kalangan ulama mengenai hal itu. Imam Hasan Basri, Abu Hanifah, dan Abu Tsaur merupakan ulama yang menetapkan hukum boleh membagikan daging hewan kurban kepada non-Muslim.
Sedangkan, Imam Malik dan Al-Laits berpendapat makruh untuk membagikannya kepada umat non-Muslim. Namun demikian, jika daging itu dimasak terlebih dahulu, maka umat non-Muslim dapat memakannya bersama kaum Muslimin.
Sedangkan, menurut ulama dari kalangan Madzhab Syafii, memberikan daging kurban kepada non-Muslim diperbolehkan. Selama kurbannya termasuk kurban sunnah (bukan nazar).
Mengingat, pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, sejumlah umat merasakan dampaknya termasuk kalangan non-Muslim. Dikutip dari Republika. dengan berbagai pandangan dari sejumlah ulama mazhab tentang hukum membagikan daging kurban kepada non-Muslim, umat Islam dapat melihat dan menyambungkannya dengan kondisi sekitar. Namun demikian, pembagian daging kurban harus dilakukan secara terukur, tepat sasaran, sesuai syariat, dan sesuai dengan panggilan kemanusiaan. []
SUMBER: REPUBLIKA