TANYA: Apakah ibadah kurban itu diwajibkan setahun sekali atau sekali seumur hidup?
Jawab: Dalam menyikapi pertanyaan di atas, ada beberapa pendapat dari ulama empat mazhab.
BACA JUGA: Hewan Kurban Saya Dicuri, Haruskah Diganti?
Menurut mazhab Hanafi, kurban tersebut wajib dilaksanakan setiap tahun. Ini didasarkan pada hadis:
“Siapa yang memiliki kemampuan, akan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Ancaman seperti yang dinyatakan dalam hadis tersebut lazomnya ditunjukkan kepada suatu ibadah yang wajib dilaksanakan.
Sedangkan menurut jumhur ulama, hukum kurban adalah sunat bagi yang mampu, berdasarkan hadis:
“Apabila kamu melihat hilal bulan Zulhijah dan salah seorang kamu hendak berkurban, maka hendaklah ia menahan (dirinya) dari (memotong) rambut dan kukunya.” (HR Muslim).
Dalam hadis di atas dinyatakan bahwa ibadah kurban dikaitkan dengan kehendak, yaitu pada kalimat ‘hendak berkurban’, ini menafikan hukum wajib.
Rasulullah Saw bersabda, “Ada tiga perkara yang wajib bagiku, sunat bagi kamu: shalat witir, berkurban, dan shalat dhuha.” (HR Ahmad)
BACA JUGA: 6 Hikmah di Balik Ibadah Kurban
Beliau Saw juga bersabda, “Aku diperintahkan untuk berkurban, tidak wajib (bagi kamu).” (HR at Tirmizi)
Hadis ini didukung atsar bahwa Abu Bakar dan Umar bin Khattab pernah tidak berkurban karena jika dilaksanakan setiap tahun dikhawatirkan kaum muslimin menganggapnya wajib, padahal hukum asalnya tidak wajib. (As Sunan al Lubra, Al Baihaqi, 9/264; Subul as Salam, Ash Shan’ani, 6/309). []
Sumber: 33 Tanya Jawab Seputar Qurban/ Karya: H. Abdul Somad, Lc, MA/ Penerbit: Tafaqquh Study Club/ Tahun: 2012