SAHABAT mulia Islampos, ada banyak jenis kurma yang berdar di pasaran. Salah satunya kurma Medjoul yang berasal dari Israel. Namun, kurma dari Israel itu baru-baru ini diboikot oleh sebuah komunitas pecinta Masjid Al Aqsha yang berbasis di Inggris, Friends of Al-Aqsa (FOA). Bagaimana dengan muslim Indonesia? Lantas, apa hukum mengkonsumsi produk Israel?
FOA beberapa waktu lalu menyerukan Muslim untuk memboikot produk kurma Israel. Menurut FOA, Israel adalah produsen kurma Medjoul terbesar di dunia, dengan 50 persen kurma Israel diekspor ke Eropa. Kurma ini kemudian dijual di supermarket besar serta toko-toko lokal di seluruh benua.
Melalui tagar #CheckTheLabel, FOA menyerukan seluruh Muslim terutama yang tinggal di negara-negara Eropa memeriksa label terlebih dulu sebelum membeli kurma. Mereka menyerukan agar Muslim tidak membeli kurma yang diproduksi Israel terlebih untuk berbuka puasa saat Ramadhan.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (IKADI) KH. Ahmad Kusyairi Suhail mengatakan bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Ini membuat produk Israel tak dapat masuk ke Indonesia.
Pada sisi lain, ia menjelaskan dalam Pembukaan UUD 1945 jelas tertulis, bahwa segala bentuk penjajahan harus ditentang karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan. Ia mengatakan Israel hingga saat ini masih menjajah Palestina. Sehingga menurutnya pembelaan rakyat Indonesia terhadap Palestina bukan lagi panggilan syar’i tapi juga panggilan konstitusi.
Terkait hukum mengkonsumsi atau menggunakan produk-produk Israel termasuk kurma Medjoul, kiai Kusyairi mengatakan bahwa pada dasarnya bermuamalah dan memanfaatkan produk orang kafir hukum asalnya boleh. Dalam sebuah hadits juga dijelaskan bahwa Nabi Muhammad ﷺ pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut.
“Ketika ada maslahat atau dalam rangka memperkecil bahaya dan mudharat bagi kaum muslimin, maka memboikot produk orang Israel diperbolehkan. Apalagi Israel jelas-jelas saat ini menjajah Palestina, sehingga membeli produknya dapat memperkokoh aksinya dalam menjajah dan menzalimi saudara-saudara di Palestina,” kata kiai Kusyairi, sebagaimana dikutip dari Republika.
Ia mengatakan boikot semacam ini pernah dilakukan oleh sahabat Tsumamaj bin Utsail RA. Dalam hadits yanh diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ memberikan kabar gembira kepada Tsumamah dan memerintahkannya untuk melaksanakan umroh.
BACA JUGA: Mengapa Harus Berbuka Puasa dengan Kurma?
Ketika Tsumamah sampai di Makkah (untuk umroh), ada seseorang yang berkata kepadanya, “Apakah engkau telah murtad (dari agama nenek moyangmu)?”. Tsumamah mengatakan, “Tidak, justru aku telah masuk agama Islam bersama Muhammad Rasulullah ﷺ. Demi Allah, engkau tidak akan mendapatkan gandum dari Yamamah (sampai kepasa kaum Quraisy), kecuali diizinkan masuk oleh Nabi ﷺ.
Hadits ini menurut kiai Kusyairi merupakan di antara dalil bolehnya memboikot produk Israel ketika ada maslahat.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI ) telah mendukung seruan boikot produk kurma Israel yang digaungkan baru-baru ini oleh sebuah komunitas pecinta Masjid Al Aqsha yang berbasis di Inggris yakni Friends of Al-Aqsa (FOA). Ketua Komisi Hubungan Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia (KHLN MUI), KH. Bunyan Saptomo mengatakan pihaknya mendukung seruan boikot produk kurma Israel.
“Iya, MUI jelas mendukung seruan boikot korma Israel,” kata Bunyan kepada Republika.id pada Jumat (3/3/2023).
Sementara itu sekretaris komisi fatwa MUI, KH Mifthul Huda mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada fatwa MUI terkait hukum membeli atau mengkonsumsi produk-produk Israel terlebih produk kurma medjoul dari Israel. []
SUMBER: REPUBLIKA