JAKARTA—Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) menyesalkan terkait pembacaan Puisi dengan judul “Ibu Indonesia” oleh Sukmawati Soekarnoputri dalam acara memperingati 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di ajang Indonesia Fashion Week 2018, di Jakarta Convention Centre, Rabu (28/3/18) lalu.
“Pembacaan puisi tersebut, bisa menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat, yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan konflik horizontal, karena bisa menyinggung umat Islam,” kata Sekjend IKAMI Djudju Purwantoro, SH kepada Islampos.com di Jakarta, Selasa (3/4).
Menurut Djudju, dengan mengutip kata- kata “Syariat Islam dan Azan” merupakan hal sensitif, yang justru dia akui dan sadari tidak mengerti tentang syariat Islam.
“Justru malah menyebut dan membanding-bandingkan masalah cadar, dan suara azan dengan hal- hal lain yang tidak terkait dengan akidah Islam,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Puisi tersebut yang juga telah beredar luas melalui medsos yang patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 28 ayat (2) UU ITE No.18/2016, Jo. Psl 45A ayat (2) UU ITE No.18/2016, dan psl 156 KUHP.
“Seharusnya Sukmawati belajar dari kasus Ahok tentang penistaan agama yang telah menimbulkam kegaduhan luar biasa di masyarakat, dan Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Djudju meminta pihak kepolisian untuk menghindari situasi yang tidak kondusif lebih meluas, dan guna penegakkan hukum yang adil tanpa diskriminasi, harus segera melakukan tindakan hukum atas kasus tersebut, karena kata dia delik pidananya merupakan delik biasa (formal), sehingga tidak memerlukan lagi pelaporan dari masyarakat. []
Reporter: Rhio