JAKARTA—Kendala vaksin MR belum mendapat label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), membuat penerapan program vaksin Measless Rubella (MR) masih belum sepenuhnya diterima masyarakat.
Ketua Umum MUI KH Ma’aruf Amin memandang jika keadaan bahaya atau darurat, agama akan memperbolehkan. Dia mewajibkan masyarakat melakukan imunisasi vaksin tersebut.
BACA JUGA: Vaksinasi, Berbahaya ataukah Tidak?
“Masalah imunisasi sebenarnya sudah keluar pada tahun 2016, itu Fatwa MUI Nomor 4, bahwa melakukan imunisasi apabila itu ada bahaya yang mengancam yang menimbulkan penyakit atau kecacatan yang berkelanjutan maka sebetulnya boleh dan wajib, karena menghindari bahaya itu wajib,” ujar Ma’ruf di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Menurutnya, penyakit rubella sangat berbahaya. Bila generasi muda mengidap rubella, bangsa ini akan menjadi bangsa lemah yang cacat dan tidak bisa lagi berkompetisi karena sulit bertahan hidup.
“Untuk itu saya prihatin vaksin ini baru mencapai 48%, menurut saya harus ada upaya upaya makismal dari semua pihak,” pungkasnya.
BACA JUGA: Ini Pendapat Ustaz Abdul Somad tentang Vaksin MR
Calon Wakil Presiden ini pun menyinggung Kementerian Kesehatan yang telat meminta fatwa vaksin MR untuk meyakinkan masyarakat. Ia menjelaskan, vaksin ini bukan soal halalnya, melainkan boleh menggunakan jika keadaan berbahaya dan dampaknya besar.
“Tapi sayangnya, maaf nih Ibu Menteri Kesehatan tidak meminta vaksinnya, baru prosesnya itu baru tahun 2018 yaitu lahir Fatwa No 33 penggunaan vaksin rubella,” ungkapnya. []
REPORTER: RHIO