SEORANG pemuda yang mampu memberi nafkah keluarga, tetapi menurut dokter dia mandul, apakah boleh menikah?
Sebagian saudara kita mungkin tengah dilanda kegalauan karena masalah di atas. Allah takdirkan ia mandul dan nalurinya mengatakan ingin menikah. Lalu bagaimana?
Setiap pernikahan tentunya harus berlandaskan pada pergaulan yang baik dan kebahagiaan rumah tangga. Salah satu pelengkap bagi kebahagiaan dalam rumah tangga adalah adanya keturunan, yang selalu diidam-idamkan suami istri.
BACA JUGA:
Berapa Lama Batas Seorang Suami Berjauhan dengan Istrinya?
4 Hal Penting di Tempat Tidur untuk Suami Istri
Maka dari itu, seseorang yang bermaksud berumah tangga, tetapi mandul hendaklah berterus terang tentang keadaannya kepada calon pendampingnya sebelum meminang. Apabila calon istri rela menerima keadaan itu, rela hidup mendampinginya tanpa harapan memperoleh keturunan, pernikahan itu sah.
Memang tidak jarang suami istri yang tetap hidup walau tanpa dikaruniai keturunan. Hal tersebut merupakan hak mutlak Allah. Akan selalu ada hikmah dari setiap takdir yang Allah hadirkan dalam hidup kita. Manusia tidak dapat mencampuri urusan-Nya.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran, “…Dan Dia (Allah) menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui, lagi Mahakuasa,” (QS. Asy-Syuura: 50). []
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab/Karya: Prof.Dr.M. Mutawalli Asy-Sya’rawi