Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ustadz, saya mahasiswi di sebuah perguruan tinggi swasta. InsyaAllah saya berencana menikah dalam waktu dekat ini. Yang menjadi masalah, calon mertua menginginkan adanya tukar cincin di acara resepsi pernikahan itu, dan menggunakan cincin emas, termasuk untuk calon suami. Dan calon suami saya pun menyatakan tidak mengapa karena untuk momentum pernikahan saja. Mohon penjelasan mengenai hukum tukar cincin dalam acara pernikahan?
Aida Syahida, Bandung
Wa’alikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
ISLAM adalah agama yang memahami fitrah manusia menyukai keindahan dan perhiasan. Dalam sebuah ayat Allah swt menyatakan, “Hai Anak-anak Adam, sungguh telah Kami turunkan kepada kalian pakaian yang menutupi aurat kalian dan perhiasan.” (al-A’raf:26). Namun Islam juga menetapkan batasan-batasannya.
Di antaranya berkaitan dengan emas. Emas merupakan perhiasan yang dihalalkan bagi wanita dan diharamkan bagi laki-laki. Dalam sebuah hadits Rasulullah menegaskan, “Emas dan Sutra diharamkan bagi orang-orang muslim (laki-laki).” (HR Ahmad). Bahkan dalam riwayat Imam Muslim dari Ibnu Abbas ra, bahwa suatu waktu Rasulullah saw melihat seorang laki-laki memakai cincin emas, lalu beliau melepasnya dan menyatakan, “Adakah di antara kalian yang mengambil bara api neraka lalu memakaikannya di tangannya?” Inilah merupakan ancaman, bahwa memakai perhiasan emas bagi laki-laki sama halnya merelakan diri dibakar api neraka.
Karena itu larangan tersebut bersifat mutlak, tidak mengenal pengecualian, termasuk dalam pernikahan. Tentu sepatutnya setiap muslim tidak rela pernikahan yang sakral diliputi dengan sesuatu yang diharamkan Allah, di antaranya dengan adanya pemakaian cincin emas bagi laki-laki. Pernikahan adalah momentum menyempurnakan agama, salah satu gerbang menuju keberkahan hidup, dan mihrab raih pahala-Nya.
Terlebih, sejatinya kebiasaan tukar cincin dalam pernikahan merupakan budaya Barat, dapat masuk kategori tasyabuh (menyerupai orang kafir). Rasulullah saw mengingatkan kita, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” Dan, kalau memang mesti ada tukar cincin (karena atas permintaan calon mertua), ya silahkan saja, tapi untuk calon suami tidak perlu menggunakan yang terbuat dari emas, misal cukup dengan cincin perak saja.
Wallahu’alam. []
Rubrik “KONSULTASI” di www.islampos.com diasuh oleh H. Atik Fikri Ilyas, Lc, MA, Ketua Lembaga Dakwah LAZ Shadaqah Perekat Umat (SPU) Purwakarta, Alumnus Universitas Al-Azhar Kairo & Universitas Amer Abdel Kader Aljazair, mahasiswa program Doktoral Tafsir Hadits UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi@islampos.com atau zhouaghi@yahoo.co.id