Oleh: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ
“Para laki-laki sejati adalah orang yang perdagangan (tijārah) dan aktivitas menjual barang dagangan tidaklah melalaikannya dari berdzikir mengingat Allah, menegakkan shalat dan membayar zakat. Mereka pun merasa takut dengan hari Kiamat, hari jantung dan pandangan mata tidak bisa merasakan ketenangan” (QS an-Nūr [24]: 37).
ADAPUN yang dimaksud dengan rijāl dalam ayat di atas menurut penjelasan Syaikh Abu Bakar Jābir al-Jazāiri adalah laki-laki yang beriman (mu’minūn), laki-laki yang tulus beriman (shādiqūn), laki-laki yang sangat baik (abrār) dan laki-laki yang bertakwa (muttaqūn). Sehingga ayat ini membahas karakter laki-laki sejati, laki-laki ideal dengan keimanan, ketakwaan, ketulusan dalam melakukan kebaikan dan laki-laki yang senantiasa menghiasi hari-harinya dengan kebaikan.
Hal ini diperjelas dengan latar belakang historis (sabab nuzūl) turunnya ayat di atas. Sālim meriwayatkan dari Ibnu Umar. Ibnu Umar bercerita bahwa ketika beliau berada di pasar shalat berjamaah ditegakkan maka semua laki-laki penghuni pasar menutup kios mereka masing-masing dan meninggalkan barang daganganya untuk masuk masjid. Mengomentari pemandangan ini Ibnu Umar mengatakan, “Ayat ini turun tentang mereka.”
BACA JUGA: 5 Rahasia Sukses Dagang ala Rasulullah ﷺ
Berdasarkan informasi yang terdapat dalam kutipan di atas, ayat di atas berkaitan dengan para laki-laki yang kesibukan berdagang di pasar tidak menghalanginya untuk tetap rutin mengerjakan shalat dengan berjamaah di masjid.
Oleh karena itu Muhammad Nawawi memaknai ayat di atas adalah berbakti bentuk perniagaan dan kegiatan bertransaksi jual beli tidaklah melalaikan mereka (para laki-laki sejati) untuk tetap hadir ke masjid dalam rangka taat kepada Allah dan tidak menghalangi mereka untuk mengerjakan shalat fardu pada waktunya dengan berjamaah.
Menurut Syaikh Ahmad ash-Shāwi al-Māliki dzikrullahī dalam ayat di atas mencakup semua hak-hak Allah baik shalat ataupun lainnya. Mereka, para laki-laki sejati adalah orang yang aktivitas kerja mencari rizki tidaklah menghalanginya untuk menunaikan semua hak-hak Allah yaitu berbagai aktivitas ibadah terutama sejumlah ibadah pokok yaitu menegakkan shalat secara berjamaah di masjid dan membayar zakat. Ibnu Abbas mengatakan, “Jika waktu membayar zakat telah tiba mereka tidak menahan penyaluran zakatnya.”
Dalam ayat di atas disebutkan perdagangan (tijārah) dan aktivitas menjual barang dagangan (ba’i) padahal aktivitas menjual itu bagian dari perdagangan. Mengenai relasi makna dua kata ini ada beberapa tafsiran dari para ulama tafsir.
Pertama, yang dimaksud dengan tijārah dalam konteks ayat ini adalah aktivitas membeli barang dagangan (kulakan). Pertimbangan pemaknaan seperti ini adalah disebutkannya aktivitas menjual barang setelah tijārah. Sehingga mengingat kaedah tafsir bahwa makna suatu kata itu bisa diketahui dengan melihat kontrasnya maka makna tijārah adalah aktivitas membeli barang dagangan karena kontras dari menjual adalah membeli.
Kedua, tafsiran dari al-Farā’ dan al-Wāqidi. Menurut keduanya yang dimaksud dengan tijārah adalah para importir dan orang yang mendatangkan barang dagangan dari lain daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan ba’i adalah aktivitas jual beli tanpa melakukan kegiatan safar ke luar daerah.
Ketiga, tijārah dalam konteks ayat ini adalah semua bentuk kegiatan produktif yang menghasilkan keuntungan baik perdagangan, sewa menyewa, industri, jasa dll. Sedangkan yang dimaksud dengan ba’i adalah perdagangan (jual beli).
Keempat, tijārah adalah aktivitas perdagangan (jual beli). Sedangkan ba’i adalah aktvitas menjual barang dagangan saja. Alasan aktivitas menjual barang dagangan disebutkan secara mandiri dalam ayat ini adalah karena kesibukan melayani konsumen dan pelanggan itu lebih menghalangi seorang pedagang dari berbagai macam kegiatan ibadah. Banyak pedagang yang khawatir kehilangan pelanggan jika mereka tinggalkan pembeli ketika waktu shalat sudah tiba. Di samping itu keuntungan yang didapatkan dari kegiatan menjual barang itu riil dan ada di depan mata. Lain halnya dengan aktivitas membeli (baca: kulakan). Keuntungan dari aktivitas kulakan itu masih meragukan dan baru akan terwujud di masa depan. Oleh karena itu hampir-hampir aktivitas ini tidak menyibukkan dari ibadah.
Penjelasan global untuk ayat di atas disampaikan oleh Abdurrahman bin Nāshir as-Sa’di sebagaimana berikut ini:
Yang tetap bertasbih mensucikan Allah di waktu pagi dan petang adalah sejumlah laki-laki. Laki-laki seperti apa? Mereka adalah laki-laki yang tidak menomorduakan Allah karena dunia penuh kenikmatan atau pun perdagangan dan aktivitas mencari rizki yang melalaikan dari Allah.
Sedangkan yang dimaksud dengan tijārah adalah semua aktivitas dalam rangka mencari keuntungan (semua kegiatan bisnis). Sehingga ba’i (jual beli/perdagangan) dalam ayat ini adalah bagian dari tijārah. Aktivitas jual beli/perdagangan disebutkan secara khusus dari sekian banyak kegiatan bisnis karena sering kali orang itu lebih tersibukkan dari ibadah karena aktivitas perdagangan dibandingkan aktivitas bisnis lainnya.
BACA JUGA: Para Pemain Besar Turun ke Jalan Jajakan Dagangan
Para laki-laki hebat tersebut meski mereka melakukan kegiatan bisnis, membeli barang dagangan dan menjualnya yang bukanlah merupakan aktvitas terlarang namun semua aktvitas bisnis tersebut tidaklah menyebabkan mereka lebih mengutamakan dan menomosatukan bisnis dari pada aktivitas mengingat Allah, menegakkan shalat dan membayar zakat. Bahkan mereka memiliki prinsip bahwa ketaatan kepada Allah dan ibadah kepada Allah adalah orientasi utama dan pertama dalam hidupnya. Semua yang menghalangi terwujudnya orientasi ini akan mereka tolak.
Meninggalkan aktivitas duniawi itu berat bagi banyak orang. Aktivitas mencari uang dengan melakukan berbagai kegiatan bisnis itu disukai banyak orang. Umumnya laki-laki itu merasa berat untuk meninggalkannya. Banyak orang harus bersusah payah untuk bisa lebih mengutamakan hak Allah dari pada bisnis.
Karena pertimbangan-pertimbangan di atas maka pada bagian akhir ayat Allah sampaikan faktor pendorong yang bisa melawan itu semua dalam rangka memotivasi sekaligus menakut-nakuti. Mereka, para laki-laki sejati itu merasa takut dengan hari Kiamat, hari jantung berdegap kencang dan pandangan mata tidak pernah bisa tenang.
Hal ini terjadi karena hari tersebut demikian mengerikan dan mengganggu kenyamanan jantung dan badan. Mereka takut dan khawatir dengan hari tersebut. oleh karena itu mudah bagi mereka melakukan berbagai amal shalih dan meninggalkan aktivitas bisnis yang menghalangi dari kegiatan ibadah. []
SUMBER: PENGUSAHA MUSLIM