BANDUNG BARAT—Akibat melakukan pelanggaran pada proses seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung Barat.
Sanksi tersebut diberikan kepada Cecep Rahmat Nugraha selaku Ketua Panwaslu Bandung Barat serta dua orang anggotanya, Riyana S. Komarudin, dan Asep Nurfalah. Vonis disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/2) lalu yang dipimpin Ketua Majelis Harjono.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran dalam proses seleksi Panwascam diadukan oleh Agus Gunawan pada 8 Desember 2017. Agus bersama dua pelapor lainnya merasa Panwaslu diskriminatif terhadap peserta seleksi anggota Panwascam, lantaran salah seorang peserta seleksi tidak dibolehkan melanjutkan ke tahapan seleksi tertulis, alasannya karena tidak memenuhi persyaratan administrasi berupa ijazah terlegalisir basah.
Selain itu, Panwaslu Bandung Barat juga dianggap tidak cermat dalam menyantumkan nomor register peserta seleksi panwascam sehingga terjadi kekeliruan peserta seleksi. Surat ralat kemudian dikeluarkan pada hari dan tanggal yang berbeda, namun dibuat pada tanggal yang sama dengan surat sebelumnya, yakni 22 Oktober 2017.
Bahkan, Panwaslu meloloskan anggota panwascam yang berprofesi sebagai PNS atau guru SMP. Dalam seleksi tersebut, Panwaslu juga tidak mencantumkan nilai hasil seleksi.
Setelah DKPP mengabulkan pengaduan para pengadu dan menjatuhkan sanksi kepada ketua dan anggota Panwaslu Bandung Barat, DKPP selanjutnya memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dikonfirmasi, Ketua Panwaslu Bandung Barat, Cecep Rahmat Nugraha tidak mau mengomentari sanksi peringatan keras yang dilayangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI tersebut. “Saya tak mau berkomentar, khawatir sudut pandangnya tidak pas,” ucap Cecep melalui pesan singkat, Rabu (28/2).
Menanggapi sanksi DKPP kepada Panwaslu Bandung Barat, pengadu Agus Gunawan mengaku bersyukur apa yang diadukannya bisa sampai ke persidangan dan Panwaslu Bandung Barat akhirnya mendapat sanksi dari DKPP RI.
“Kami berkesimpulan bahwa ada pelanggaran kode etik saat proses pembentukan Panwascam sehingga diputuskan sanksi peringatan keras kepada ketua dan anggota Panwaslu Bandung Barat,” katanya.
Yang membuatnya lebih bersyukur, bahwa usaha menghalang-halangi menghadiri sidang pertama dan percobaan penyupan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelapor juga dimasukan oleh Majelis Hakim DKPP RI sebagai satu pertimbangan putusan.
“Saya beserta dua pelapor lainnya akan tetap mengawal proses penegakan azas jujur dan adil dalam penyelenggaraan Pilkada Bandung Barat dan Jawa Barat,” jelasnya. []
Reporter: Saifal