PRANCIS—Prancis dilaporkan akan menghadapi Pengadilan Pidana Internasional (ICC) yang berbasis di Den Haag Belanda. Prancis akan diadili karena tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan atas serangkaian uji coba nuklir yang telah dilakukan di Pasifik Selatan selama sekitar tiga dekade.
Seorang pemimpin oposisi Polinesia Prancis mengatakan, tuduhan telah diajukan untuk “Meminta semua presiden Prancis bertanggung jawab atas uji coba nuklir di Polinesia – wilayah pengawasan Prancis di Pasifik Selatan.
“Dengan rasa tanggung jawab dan tekad yang besar kami mengajukan keluhan ke ICC pada 2 Oktober atas kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Oscar Temaru di PBB, Rabu (10/10/2018).
“Kami berhutang kepada semua orang yang meninggal akibat konsekuensi kolonialisme nuklir,” tambahnya.
Prancis telah melakukan 193 dari 210 uji coba nuklir dari 1960-1996 di Polinesia. Selama beberapa dekade, Prancis mengklaim bahwa ledakan itu telah dikendalikan dan bersih. Sehingga Prancis menolak bertanggung jawab untuk dampak kesehatan dan lingkungan dari pengujian.
Barulah pada 2013, dokumen-dokumen rahasia dari kementerian pertahanan mengungkapkan seberapa banyak plutonium diujicoba.
Menurut dokumen itu, plutonium jatuh melanda seluruh Polinesia Prancis, wilayah yang jauh lebih luas dari yang sebelumnya diakui oleh Prancis.
Harian Prancis Le Parisien menulis pada saat itu bahwa dokumen-dokumen itu “Mengungkap salah satu rahasia terbesar dari tentara Prancis.”
Polinesia Prancis memiliki populasi sekitar 290.000 orang dan terkenal saat ini sebagai pulau wisata Tahiti, namun telah terpapar 500 kali tingkat radiasi maksimum yang diterima. []
SUMBER: PRESSTV