JAKARTA–Pemerintah tetap tegas melarang mudik. Larangan mudik untuk transportasi pribadi sesuai Permenhub 25 tahun 2020 pun tetap akan berlaku. Begitu pun dengan sanksinya.
Berdasarkan beleid tersebut, sanksi terberat buat yang nekat mudik adalah pidana penjara paling lama satu tahun hingga pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Dasar hukumnya yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
BACA JUGA: Kisah Pria yang Nekat Mudik Jakarta-Solo dengan Jalan Kaki
Lalu, apakah sanksi paling maksimal ini sudah diterapkan? Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan sanksi memang ada sesuai aturan, hanya saja menurutnya yang bisa memutuskan sanksi adalah pihak Kepolisian.
“Sanksi itu wewenangnya ada di Kepolisian. Pihak Kepolisian ini samalah mikirnya, ini skema harus ditegakkan,” jelas Adita dalam video conference bersama wartawan, Selasa (19/5/2020).
Menurutnya sanksi berupa kurungan dan denda dibuat sebagai sanksi maksimal. Sementara implementasinya di lapangan dia kembali menegaskan adalah wewenang kepolisian.
BAC AJUGA: Kesal Dilarang Mudik, Ibu 60 Tahun di Purwakarta Bacok Anaknya Sendiri
“Sanksinya memang ada denda Rp 100 juta dan kurungan, tapi itu sanksi maksimal, di lapangan kayak apa kan ini diskresi Kepolisian. Karena UU mengatur pelaksanaan di lapangan itu aparat Kepolisian,” kata Adita.
Menurut Adita, sanksi yang hingga kini sudah seringkali di terapkan adalah sanksi tilang kepada pemudik atau kendaraan yang nekat ke luar kota. Selain itu, ada juga paksaan putar balik bagi kendaraan yang mau dipakai mudik.
“Cuma yang ada sekarang ada kok sanksi hukum. Lebih kayak tilang dan dikembalikan ya,” jelas Adita. []
SUMBER: DETIK