TANYA: Seorang perempuan yang sudah lanjut usianya dan sudah berubah akalnya dengan sebagian perubahan-perubahan, kemudian ia meninggal dan ia punya hutang shaum dua kali bulan Ramadhan, sedangkan ia tidak mengetahui Ramadhan dari selainnya disebabkan karena terjadi hilang ingatan/akalnya (atau terjadi perubahan akalnya). Apakah bagi anaknya untuk memberikan makanan untuk menggantikan shaumnya ataukah ia mesti shaum ?
Jawab: Jika hal di atas terjadi, maka keadaan dia termasuk ke dalam orang-orang yang diangkat atau diberikan rukhshah kepadanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
“Diangkat pena dari tiga orang, dari orang yang gila sehingga ia sadar, dari anak kecil sehingga di baligh dan dari orang yang tertidur sehingga ia bangun kembali.” (HR. at-Tirmidzi)
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa lansia yang tidak melaksanakan shaum/puasa akibat pikun diperbolehkan untuk tidak mengganti puasanya tersebut. Waallahu’alam []