PALESTINA–Sebanyak 25 pekerja Palestina dilaporkan telah meninggal dunia di pasar kerja Israel pada kuartal pertama tahun 2019. Termasuk dua pekerja non-Arab dan 23 pekerja warga Palestina.
“Data ini jelas menambah kecemasan tingkat kecelakaan fatal terhadap pekerja di Israel (wilayah Palestina yang diduduki penjajah Israel sejak 1948),” ujar sekjen Federasi Serikat Buruh Palestina, Shaher Saad dikutip kantor berita Arab Quds Press, Rabu (27/3/2019).
BACA JUGA: DPR: Resolusi UNHCR untuk Palestina Tepat
Data ini menjelaskan bahwa 40% dari korban bekerja tidak teratur di pasar tenaga kerja Israel. Mereka bekerja tanpa mendapatkan izin masuk sebelumnya.
“Para pekerja ini telah menjadi korban pasar tenaga kerja gelap, yang tumbuh subur di dalam ekonomi Israel yang dibangun berdasarkan penjarahan sumber daya orang lain, dan mempekerjakan pekerja dengan standar rendah hingga seperti kerja paksa dan perbudakan,” ujar Saad.
Serikat Buruh Palestina mengaitkan kenaikan korban itu dengan sikap abai para pengusaha Israel terhadap hukum ketenagakerjaan. Mereka bertindak tanpa pengawasan yang memadai dari Kementerian Tenaga Kerja, yang bisa memaksa mereka untuk menyediakan sarana kesehatan dan keselamatan kerja bagi para pekerja Arab.
Serikat Buruh Palestina menegaskan bahwa pelanggaran semacam itu “bertentangan dengan peraturan internasional tentang standar, persyaratan dan kondisi kerja para pekerja dan pekerjaan mereka.”
Shaher Saad mengkritik “kekurangan yang signifikan” jumlah pengawas ketenagakerjaan khusus di pasar tenaga kerja Palestina dan Israel, dibandingkan dengan banyaknya fasilitas atau perusahaan yang harus dikunjungi. Dia menyatakn bahwa 80% korban adalah para pekerja di sektor konstruksi.
BACA JUGA: Pejabat HAM PBB: Tiap Hari, Rakyat Palestina jadi Korban Kejahatan Israel
Pada 2015, 27 pekerja Palestina terbunuh saat bekerja di dalam wilayah yang diduduki penjajah Israel sejak tahun 1948 dan sebanyak 24 pekerja di tahun 2016.
Sekitar 90.000 pekerja Palestina bekerja di wilayah yang diduduki penjajah Israel sejak tahun 1948, 50.000 di antaranya memiliki “izin kerja.” Sebanyak 60% bekerja di sektor konstruksi dan bangunan, 30% di bidang pertanian dan 10% di sektor jasa. []
SUMBER: PALINFO