GAZA—Palestinian Center for Human Rights (PCHR) melaporkan, sejak dimulainya aksi Great March Return pada 30 Maret 2018 lalu, demonstrasi di perbatasan Gaza terus berlangsung.
Menurut pengamatan petugas lapangan PCHR, sejak aksi tersebut bergulir, para demonstran sudah tak lagi membakar ban. Upaya untuk menyeberangi pagar perbatasan atau melempar batu dan balon pembakar pun tidak ada.
Namun, para demonstran yang berada sekitar sepuluh meter dari pagar perbatasan itu tetap tidak luput dari pantauan pasukan Israel yang ditempatkan dalam posisi strategis penembak jitu dan jip militer di sepanjang pagar. Mereka menggunakan kekuatan yang berlebihan terhadap para demonstran dengan membuka tembakan dan menembakkan gas air mata.
BACA JUGA: OKI dan Liga Arab Mengutuk Serangan Israel terhadap Palestina
Pada 9 November 2018, ketegangan terjadi lagi di Gaza. Israel melukai 141 warga sipil Palestina, termasuk 19 anak-anak, 6 wanita, 4 paramedis dan 2 sedang mengalami luka serius, dalam demonstrasi damai di timur Jalur Gaza.
Sekitar pukul 14:30 waktu setempat, ribuan warga sipil, termasuk wanita, anak-anak dan seluruh keluarga, mulai mengerumuni lima perkemahan yang didirikan oleh Supreme National Authority of Great March Return and Breaking the Siege. Mereka mengangkat bendera, menyanyikan lagu-lagu nasional, juga mengorganisir pertunjukan olahraga dan cerita rakyat di dalam perkemahan dan pekarangan yang lokasinya berdekatan dengan pagar perbatasan di Gaza.
Hal ini jauh berbeda dengan apa yang terjadi di awal aksi Great March of Return beberapa bulan sebelumnya. Secara umum, para demonstran berkumpul di tempat terbuka. Mereka tidak melakukan aksi provokatif seperti membakar ban, melempar botol atau kekerasa. Namun, pasukan Israel menembakkan peluru hidup dan peluru karet juga ratusan tabung gas air mata di perkemahan tersebut.
Penembakan Israel, yang berlanjut sekitar pukul 18:00, mengakibatkan luka-luka 141 warga sipil Palestina, termasuk 19 anak-anak, 6 wanita, 4 paramedis dan 2 sedang menderita luka serius. Selain itu, ratusan orang yang mengirup gas air mata mengalami kejang-kejang. Pasukan Israel menembakkan gas air mata dari jip militer atau riffles di jalur Gaza timur.
PCHR menekankan, hak warga Palestina untuk berkumpul secara damai dijamin oleh semua instrumen hak asasi manusia internasional dan pasukan Israel harus menghentikan penggunaan kekuatan yang berlebihan dan menanggapi hak sah dari para demonstran, khususnya yang berkaitan dengan mengakhiri penutupan yang merupakan solusi asli untuk mengakhiri bencana kemanusiaan di Jalur Gaza.
PCHR juga menekankan bahwa secara terus menerus menargetkan warga sipil, yang menggunakan hak mereka untuk berkumpul secara damai atau saat melaksanakan tugas kemanusiaan mereka, adalah pelanggaran serius terhadap aturan hukum internasional, hukum humaniter internasional, Statuta Roma ICC dan Konvensi Jenewa Keempat.
PCHR menyerukan kepada Jaksa ICC untuk membuka penyelidikan resmi dalam kejahatan ini dan untuk menuntut dan meminta pertanggungjawaban semua orang yang mendaftar atau terlibat dalam mengeluarkan perintah dalam Pasukan Israel di eselon keamanan dan politik.
PCHR juga mengutuk penggunaan kekuatan dan komisi kejahatan yang berlebihan oleh pasukan Israel di tengah aksi damai warga Palestina. PHCR menilai, aksi Israel tersebut merupakan akibat dari kebijakan Amerika Serikat sehingga Israel seolah memiliki impunitas untuk melakukan kejahatan lebih lanjut atas keputusan resmi oleh eselon militer dan politik tertinggi.
BACA JUGA: Gaza Under Attack: Kronologis Israel Bombardir Gaza
PCHR juga menegaskan kembali seruannya kepada Para Pihak Tinggi pada Konvensi Jenewa Keempat 1949 untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Pasal 1; yaitu, untuk menghormati dan memastikan menghormati Konvensi dalam semua keadaan dan kewajiban mereka berdasarkan Pasal 146 untuk mengadili orang yang diduga melakukan pelanggaran berat Konvensi Jenewa Keempat.
PCHR menyerukan kepada Swiss, dalam kapasitasnya sebagai Negara Penyimpanan untuk Konvensi, untuk menuntut Pihak-Pihak Tinggi untuk mengadakan pertemuan dan memastikan penghormatan Israel terhadap Konvensi ini, dengan menyatakan bahwa pelanggaran berat ini merupakan kejahatan perang berdasarkan Pasal 147 dari Konvensi yang sama dan Protokol (I) Tambahan untuk Konvensi-konvensi Jenewa tentang jaminan hak warga sipil Palestina atas perlindungan di wilayah-wilayah pendudukan.
Setidaknya 221 warga Palestina telah tewas oleh tembakan Israel sejak akhir Maret, mayoritas ditembak selama protes dan bentrokan, sementara yang lain tewas dalam serangan tank kebakaran atau udara. []
SUMBER: PALESTINE NEWS NETWORK | PHCR GAZA