NEW JERSEY—Buntut larangan pembangunan masjid, dewan kota di negara bagian New Jersey divonis membayar ganti rugi sebesar US$ 3,25 juta atau setara Rp 43,2 miliar.
Kompensasi tersebut diberikan kepada organisasi Islam setempat, sebagai solusi kasus gugatan atas penolakan dewan kota terkait permohononan pembangunan masjid.
“Kami sangat senang dengan resolusi ini dan berharap mendapat persetujuan segera untuk membangun masjid kami,” kata Presiden ISBR sekaligus penggugat Mohammad Ali Chaudry dalam sebuah pernyataan.
Pada Selasa (30/5/2017), Departemen Kehakiman Amerika Serikat menyatakan pejabat Dewan Kota Bernards Township di Somerset County, New Jersey, harus mengeluarkan izin yang dibutuhkan oleh Persatuan Islam Basking Ridge atau ISBR, untuk membangun sebuah masjid di lahan yang dibeli ISBR pada 2011 di kota itu.
“Kami berharap dapat menyambut orang-orang dari semua agama dan latar belakang ke masjid kami.”
Sebelumnya Persatuan Islam Basking Ridge menggugat Dewan Kota Bernards Township tahun lalu. Mereka mengklaim Dewan Kota telah mengubah hukum klasifikasi zona untuk menolak permohonan asosiasi itu membangun masjid.
Sebelum dapat membeli lahan seluas 1,65 hektare pada 2011 lalu, ISBR menyewa ruang di sebuah pusat komunitas untuk menyelenggarakan salat Jumat. Mereka lalu mengajukan izin pembangunan masjid. Namun, permohonan tersebut mendapat tentangan publik yang kuat, terutama dari orang-orang yang kritis terhadap Islam.
“Selebaran, media sosial, dan situs web mencela masjid tersebut dan dipenuhi dengan kefanatikan anti-Muslim dan referensi tentang terorisme dan serangan 9/11,” menurut keluhan penggugat yang diajukan di pengadilan, seperti yang dilansir Washington Times pada 30 Mei 2017.
Dewan Kota Bernards Township akan membayar US$ 1,5 juta untuk kerugian yang dialami masyarakat Islam dan US$ 1,75 juta untuk biaya pengacara dan biaya litigasi. Firma hukum yang mewakili ISBR mengatakan akan menyumbangkan pembayaran denda itu untuk amal. []