SHALAT lima waktu merupakan salah satu ibadah yang wajib dikerjakan oleh seorang muslim. Dalam pelaksanaannya, ada aturan atau syarat-syarat sah ketika melakukan shalat. Salah satu larangan saat shalat adalah tidak boleh memandang ke atas (ke langit-langit).
Larangan saat shalat ini dijelaskan dalam Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, dalam pembahasan Kitab Shalat.
بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ
Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat. Tidak Boleh Memandang ke Atas Saat Shalat.
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم: «لَيَنْتَهِينَّ أَقْوامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إلى السّماءِ في الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِم». رَوَاهُ مُسْلمٌ.
Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas (ke langit-langit) saat shalat berhenti atau pandangan itu tidak kembali kepada mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 428]
Larangan saat Shalat
BACA JUGA: Shalat Qobliyah Subuh dan 4 Keutamaannya
Faedah hadits soal larangan saat shalat di atas adalah:
1. Hadits larangan saat shalat ini dijadikan dalil diharamkannya mengangkat pandangan ke langit-langit (memandang ke atas) ketika shalat. Larangan seperti dalam hadits hanya ditemukan pada larangan haram.
2. Larangan shalat ini berlaku ketika berdiri, bangkit dari rukuk (iktidal), atau di keadaan yang lain di dalam shalat.
3. Larangan shalat ini juga berlaku ketika berdoa dalam shalat.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِى الصَّلاَةِ إِلَى السَّمَاءِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ
“Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas saat berdoa dalam shalat berhenti atau pandangan mereka akan dirampas.” (HR. Muslim, no. 429)
Walaupun demikian, memandang ke langit-langit saat shalat tidaklah membatalkan shalat. Inilah pendapat yang lebih kuat.
Memandang ke langit-langit menandakan tidak khusyuknya orang yang shalat. Memandang seperti ini berarti menjauh dari kiblat. Karena kiblat itu di hadapan orang yang shalat, bukan dengan memandang ke atas.
Alasan lainnya, memandang ke atas tidak menunjukkan keadaan orang yang shalat, ia seperti dalam keadaan tidak shalat (berada di luar shalat).
Larangan saat Shalat
Yang diperintahkan dalam shalat adalah memandang ke tempat sujud, baik ketika menjadi imam, makmum, atau shalat sendirian. Inilah pendapat jumhur ulama.
Yang berbeda dalam hal ini adalah ulama Malikiyah yang memerintahkan melihat ke depan, bukan ke tempat sujud. Namun, yang lebih tepat adalah memandang ke tempat sujud sebagaimana praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Yang dikecualikan dalam hal ini adalah keadaan saat tahiyat, pandangan orang yang shalat menghadap ke jari telunjuk (yang jadi isyarat saat tahiyat).
Cara ini berdasarkan hadits dari ‘Abdullah bin Az-Zubair ketika menerangkan tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana disebutkan, “Pandangan beliau tidak melebihi isyarat beliau.” (HR. Abu Daud, no. 990; An-Nasai, 3:39; Ahmad, 26:25; Ibnu Khuzaimah, no. 718,719. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini sahih).
Mengenai hukum memandang ke atas (ke langit) saat berdoa di luar shalat, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama menyatakan hukumnya makruh, sebagian ulama menyatakan boleh. Yang berpendapat bolehnya di antaranya adalah Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani.
Menurut beliau, langit itu adalah kiblatnya doa, sebagaimana Kabah itu menjadi kiblat shalat. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menguatkan pendapat yang menyatakan terlarang menghadapkan pandangan ke atas saat berdoa di luar shalat.
Larangan saat Shalat
BACA JUGA: 5 Azab bagi Orang yang Meninggalkan Shalat
Yang tepat, kiblat doa sama dengan kiblatnya shalat karena tiga alasan:
(a) pendapat yang menyatakan bahwa mengangkat pandangan ke langit saat berdoa tidaklah memiliki dalil pendukung yang kuat, termasuk tidak didukung contoh dari para salaf terdahulu;
(b) yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdoa adalah menghadap kiblat sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat shalat istisqa’ (minta hujan);
(c) kiblat adalah arah dihadapkannya pandangan (wajah), dilakukan ketika berdzikir, berdoa, dan menyembelih; arah kiblat bukanlah dengan pandangan atau tangan yang diangkat. []
SUMBER: RUMAYSHO