Oleh: Hayun Millata Husna
Mahasiswi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
hayunmillatahusna@gmail.com
SEBAGAI seorang muslim, hadis adalah sumber hukum kedua yang kita jadikan petunjuk setelah al-Qur’an. Hadis berfungsi untuk memperjelas dan menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat umum.
Untuk memahami sebuah hadis secara benar, ada beberapa prinsip yang harus kita ketahui. Banyak orang yang salah dalam memahami sebuah hadis karena hanya terpaku kepada teks yang terdapat di dalam hadis.
Salah satu hadis yang sering kita dengar adalah َ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُم “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia bagian dari mereka.” Hadis ini berisi larangan menyerupai suatu kaum, namun belum diketahui secara jelas siapa kaum yang tidak boleh diserupai dan dalam konteks apa saja kita tidak menyerupai kaum itu.
Apakah kita tidak boleh menyerupai dalam hal pakaian, teknologi, tranportasi, pembelajaran atau hal lainnya. Jika kita tidak mengkaji hadis ini secara teliti, maka dikhawatirkan terjadi kesalahan dalam memahami hadis ini. Untuk itu penulis merasa hadis ini perlu diteliti lebih lanjut.
Dalam hadis ini, term “menyerupai” diistilahkan dengan kata tasyabbuh. Secara etimologi, tasyabbuh adalah bentuk masdar dari kata Tasyabbaha, Yatasyabbahu yang artinya menyerupai.
Ulama’ klasik Al-Munawi dalam kitabnya Fayd al-Qadr Syarh Al-Jami’ al-Saghir menjelaskan definisi tasyabbuh yaitu menyerupai secara lahir golongan tersebut dalam berpenampilan, perbuatan dan perilaku. Mengikuti jalan dan petunjuk mereka dalam berpakaian dan sebagian dari perbuatan mereka.
BACA JUGA: Bahaya-nya Wanita Ahli Salon
Untuk lebih jelasnya, penulis meneliti term tasyabbuh dalam Kutub at Tis’ah. Dalam kajian ini penulis menggunakan software Al Bahitsul Hadisi dan software Kutub at Tis’ah dengan kata kunci a. تشبهوا , b. من تشبه, c. المتشبهات , d. المتشبهينe. يتشبه. Maka diperoleh 45 hadis yang terdiri 3 buah Shahih Bukhari, 5 Sunan Tirmidzi, 2 Sunan Nasa’i, 26 Musnad Ahmad, 5 Sunan Abu Daud dan 4 Sunan Ibnu Majah.
Dari 45 hadis yang penulis temukan. Maka hadis-hadis tersebut dapat dikategorikan menjadi 3. Yaitu : 1. Hadis yang bersifat umum ( tanpa menyebutkan syibhi dan musyabbah bih nya). 2. Kategori hadis yang menyebutkan musyabbah bih nya. 3. Kategori hadis yang menyebutkan syibhi nya (peribadatan / tingkah laku).
Berikut contoh hadisnya.
A. Hadis yang bersifat umum tanpa menyebutkan syibhi ( sifat atau keadaan yang diserupakan )dan musyabah bih (siapa yang diserupai) nya.
Sunan Abu Daud No. 5312
َ
دَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ ثَابِتٍ حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِي مُنِيبٍ الْجُرَشِيِّ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
3512. Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Abu An Nadhr berkata, telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahman bin Tsabit berkata, telah menceritakan kepada kami Hassan bin Athiyah dari Abu Munib Al Jurasyi dari Ibnu Umar ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bertasyabuh dengan suatu kaum, maka ia bagian dari mereka.”
Hadis ini dinyatakan hasan shohih oleh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam ash- Shohihah.
Apabila melihat asbab al-wurud dan fungsi Nabi dalam hadis tersebut, Nabi mengeluarkan hadits tersebut pada saat terjadi perang Uhud dan posisi Nabi adalah sebagai Panglima Perang. Rasulullah dan kaum muslimin bermusyawarah tentang strategi yang akan digunakan untuk melawan pihak musuh.
Dari musyawarah tersebut, ada salah satu shahabat Nabi yang merupakan ahli panah bertanya “Bagaimana aku bisa membedakan antara kaum Muslimin dan mana kaum Musrikin?, sementara mereka semua terlihat sama.”
Dari pertanyaan tersebut ada salah seorang shahabat mengajukan usul agar kaum Muslimin harus memberi tanda pada pakaian mereka sehingga tanda tersebut bisa membedakan kaum muslimin dan pihak lawan.
Rasulullah menyetujui usulan itu dan bersabda ”Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari kaum tersebut”.
B. Kategori hadis yang menyebutkan musyabbah bih (siapa yang diserupainya).
Tirmidzi 1674
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا الشَّيْبَ وَلَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ الزُّبَيْرِ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَجَابِرٍ وَأَبِي ذَرٍّ وَأَنَسٍ وَأَبِي رِمْثَةَ وَالْجَهْدَمَةِ وَأَبِي الطُّفَيْلِ وَجَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ وَأَبِي جُحَيْفَةَ وَابْنِ عُمَرَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
1674. Telah menceritakan kepada kami Qutaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Awanah dari Umar bin Abu Salamah dari Bapaknya dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ubahlah warna bulu uban kalian dan jangan menyerupai orang-orang yahudi.”
Perawi berkata, “Dalam bab ini juga ada hadits dari Az Zubair, Ibnu Abbas, Abu Dzar, Anas, Abu Rimtsah, Al Jahdamah, Abu Thufail, Jabir bin Samurah, Abu Juhaifah dan Ibnu Umar.”
Abu Isa berkata, “Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan banyak jalur.”
Hadis ini dinyatakan shohih oleh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
C. Kategori hadis yang menyebutkan syibhi (sifat atau keadaan yang diserupakan)nya baik peribadatan maupun tingkah laku.
Pada hadis kategori yang ketiga penulis memberikan dua contoh hadis. Yang pertama tasyabbuh dalam peribadatan dan yang kedua berhubungan dengan tasyabbuh dalam tingkah laku.
1. Tasyabbuh dalam peribadatan
Sunan Ibnu Majah no 699
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْوَاسِطِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَشَارَ النَّاسَ لِمَا يُهِمُّهُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَذَكَرُوا الْبُوقَ فَكَرِهَهُ مِنْ أَجْلِ الْيَهُودِ ثُمَّ ذَكَرُوا النَّاقُوسَ فَكَرِهَهُ مِنْ أَجْلِ النَّصَارَى فَأُرِيَ النِّدَاءَ تِلْكَ اللَّيْلَةَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يُقَالُ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ وَعُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَطَرَقَ الْأَنْصَارِيُّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلًا فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلَالًا بِهِ فَأَذَّنَ قَالَ الزُّهْرِيُّ وَزَادَ بِلَالٌ فِي نِدَاءِ صَلَاةِ الْغَدَاةِ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ فَأَقَرَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ رَأَيْتُ مِثْلَ الَّذِي رَأَى وَلَكِنَّهُ سَبَقَنِي
699. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Khalid bin Abdullah Al Wasithi berkata, telah menceritakan kepada kami Bapakku dari Abdurrahman bin Ishaq dari Az Zuhri dari Salim dari Bapaknya berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meminta pendapat para sahabat terhadap sesuatu yang membuat mereka berangkat menuju shalat.
Maka mereka menyebutkan terompet, tetapi beliau tidak menyukainya karena menyerupai orang-orang Yahudi, kemudian mereka menyebutkan lonceng, tetapi beliau tidak menyukai pula karena menyerupai orang-orang Nasrani. Maka pada malam itu seorang sahabat Anshar bermimpi tentang (lafadz) adzan, sahabat itu dikenal dengan nama Abdullah bin Zaid, dan begitu juga Umar bin Al Khatthab telah memimpikannya.
Maka pada saat malam seorang sahabat Anshar mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan.” Az Zuhri berkata; “Bilal menambah dalam adzan subuh; ASH SHALAATU KHAIRUM MINANNAUM (Shalat itu lebih baik dari pada tidur).
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menetapkannya. Lantas Umar berkata; “Ya Rasulullah, aku juga bermimpi seperti apa yang dia mimpikan, tetapi dia telah mendahuluiku.”
BACA JUGA: Bagaimana Kriteria Pakaian Tasyabbuh Lawan Jenis dalam Syariat Islam?
2. Tasyabbuh dalam tingkah laku
Musnad Ahmad No 6580
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ حَوْشَبٍ رَجُلٌ صَالِحٌ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ هُذَيْلٍ قَالَ رَأَيْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ وَمَنْزِلُهُ فِي الْحِلِّ وَمَسْجِدُهُ فِي الْحَرَمِ قَالَ فَبَيْنَا أَنَا عِنْدَهُ رَأَى أُمَّ سَعِيدٍ ابْنَةَ أَبِي جَهْلٍ مُتَقَلِّدَةً قَوْسًا وَهِيَ تَمْشِي مِشْيَةَ الرَّجُلِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ مَنْ هَذِهِ قَالَ الْهُذَلِيُّ فَقُلْتُ هَذِهِ أُمُّ سَعِيدٍ بِنْتُ أَبِي جَهْلٍ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِالرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ وَلَا مَنْ تَشَبَّهَ بِالنِّسَاءِ مِنْ الرِّجَال
6580. Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah mengkhabarkan kepada kami Umar bin Hausyab seorang lelaki shalih, ia berkata; telah mengkhabarkan kepadaku ‘Amru bin Dinar dari ‘Atho` dari seorang lelaki dari daerah Hudzail, dia berkata;
Aku melihat Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash, rumahnya berada di luar wilayah haram sedangkan masjidnya berada di wilayah Haram, dia berkata; “Ketika aku sedang berada di sisinya, ia melihat Ummu Sa’id -anak perempuan Abu Jahal sedang menenteng busur, ia berjalan seperti jalannya lelaki, maka Abdullah bertanya: “Siapakah dia?” Al Hudzali menjawab: “Dia adalah Ummu Sa’id -anak perempuan Abu Jahal.”
Dia (Abdullah) berkata; “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bukan dari golongan kami wanita yang menyerupai kaum laki-laki dan lelaki yang menyerupai kaum wanita.”
Dari ketiga kategori hadis diatas, dapat kita ketahui bahwa larangan tasyabbuh meliputi beberapa aspek yaitu :
1. Tasyabbuh Dalam Peribadatan
Dalam hal ini kita dilarang menyerupai tradisi, gaya, kebiasaan ataupun perbuatan yang menjadi identitas atau ciri khas suatu kaum atau agam.
Misalnya panggilan ibadah kaum Nasrani yang menggunakan lonceng, kaum Yahudi yang menggunakan terompet atau hal apapun yang menyangkut identitas agama lain.
Kita dilarang menyerupai suatu kaum terutama yang menyangkut Aqidah dan Ibadah.
Jika kita bahas lebih lanjut, bukankah belajar juga termasuk ibadah. Lalu apakah kita tidak boleh menyerupai sistem pendidikan dan teknologi negara non muslim. Jadi ibadah yang penulis maksud disini adalah ibadah mahdah.
https://www.youtube.com/watch?v=TF0tPSxys5s
Hemat penulis, jika sistem pendidikan dan teknologi negara lain lebih maju, walaupun negara itu mayoritas non muslim maka tidak ada salahnya untuk meniru atau menyerupainya selagi tidak menyalahi syari’at Islam.
Umat Islam akan mengalami kemunduran jika menutup diri dari perkembangan teknologi dan informasi.
Jadi menurut penulis boleh-boleh saja jika kita menggunakan teknologi atau transportasi yang digunakan oleh kaum non muslim.
2. Tasyabbuh dalam Tingkah Laku
Dalam hadis riwayat Musnad Ahmad 6580 Rasulullah melarang kaum laki-laki yang menyerupai perempuan dan kaum perempuan yang menyerupai laki-laki.
Mengenai golongan yang dilarang untuk diserupai ada dua pendapat ulama yaitu :
A. Ulama Salaf
Syaikh Ibnu Taimiyah dalam bukunya ” Bahaya Mengekor non Muslim” menjelaskan beberapa golongan di luar Islam yang terlarang untuk di-tasyabbuh-i ( diserupai ) yaitu orang kafir, orang musyrik, Ahli Kitab ( Yahudi dan Nasrani) dan pemeluk agama Majusi.
B. Ulama Kontemporer
Ulama’ kontemporer
Menurut pendapat ulama kontemporer dalam ayat Al Qur’an terdapat lima kelompok yang dikategorikan sebagai non Muslim, yaitu ash-Shabi’ah atau ash-Shabiin, al-Majus, al-Musyrikun, al-Dahriyah atau al-Dahriyun dan Ahli Kitab.
1) Ash-Shabi’ah, yaitu kelompok yang mempercayai planet berpengaruh terhadap alam semesta.
BACA JUGA: Bangga menjadi Orang Muslim
2) Al-Majus, yaitu kelompok penyembah api yang mempercayai bahwa jagat raya dikontrol oleh dua sosok Tuhan.
3) Al-Musyrikun, yaitu kelompok yang mengakui ketuhanan Allah Swt, namun juga mempersekutukannya dengan hal seperti penyembahan berhala, matahari dan malaikat.
4) Al-Dahriyah, yaitu kelompok yang tidak mengakui adanya pengatur alam semesta dan tidak mengakui adanya tuhan pencipta
5). Ahli Kitab. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa yang termasuk Ahli Kitab adalah kelompok yang menganut salah satu agama Samawi yang mempunyai kitab suci seperti Suhuf, Taurat, Zabur, Injil dan lainnya. Sedangkan menurut Imam Syafii dan Hanbali, Ahli Kitab terbatas pada kaum Yahudi dan Nasrani. []