JAKARTA–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengapresiasi langkah pemerintah yang akan membebaskan Abu Bakar Ba’asyir dengan alasan kemanusiaan lantaran usia terpidana yang sudah tua.
Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan mengatakan, langkah yang kami tenggarai dilakukan dalam kerangka amnesti, mengingat berdasarkan rekan-rekan Tim Pengacara Muslim Ba’asyir tidak pernah mengajukan grasi.
BACA JUGA: Australia Keberatan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir Dibebaskan
Menurutnya, Preseden ini sesungguhnya sangat baik karena membuka ruang bagi terpidana-terpidana lain yang usianya juga sudah uzur untuk mendapatkan hal yang serupa dari Presiden.
Namun di saat yang bersamaan, Ricky melihat bahwa kemungkinan Presiden mengurangi masa hukuman, ataupun membebaskan terpidana lain (termasuk terpidana mati), yang juga sudah lanjut usia, nampaknya masih sangat kecil. “Pasalnya, untuk kasus Ba’asyir ini saja memerlukan waktu yang sangat lama dan intervensi dari Yusril Ihza Mahendra. Bahkan pembebasan Ba’asyir terjadi di waktu-waktu menjelang pemilihan umum,” katanya Senin (21/1).
Ricky berharap nantinya pemerintah dapat membentuk suatu peraturan panduan yang mengikat secara hukum tentang usia narapidana. Peraturan semacam ini akan membuat hal yang sekarang ini diterima Ba’asyir dapat pula diterima narapidana lain yang profilnya jauh dari sorot media.
BACA JUGA: Pengamat Melihat Ada “Permainan” Intelijen di Balik Pembebasan Ustad ABB
Hal ini penting tidak hanya dalam urusan hak asasi manusia namun juga baik sebagai bentuk tertib administrasi keadilan. Di samping itu, kata Ricky peraturan tersebut juga penting bagi pemerintah untuk menepis anggapan bahwa langkah pembebasan Ba’asyir ini hanyalah demi memenangkan demografi tertentu pada pemilihan umum.
“Dalam kesempatan ini LBH Masyarakat kembali menyerukan kepada pemerintah agar mengkaji status terpidana lainnya, termasuk terpidana mati, yang sudah berusia tua dan mungkin sakit-sakitan, agar dapat juga segera dibebaskan,” ungkapnya. []
REPORTER: RHIO