DALAM Islam, baik membayar utang maupun mengobati kesehatan adalah kewajiban yang sangat penting. Namun, prioritasnya tergantung pada kondisi dan situasi individu.
Penjelasan ini disusun berdasarkan referensi utama dalam Islam, yaitu Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad ï·º, dan kaidah fikih yang dikenal oleh para ulama. Berikut adalah pertimbangannya:
1. Membayar Utang
Allah berfirman, “Maka hendaklah orang yang berutang itu menuliskannya, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)
Kewajiban Syariat: Membayar utang adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Rasulullah ï·º bersabda, “Jiwa seorang mukmin tertahan (tidak disempurnakan kebahagiaannya) karena utangnya hingga ia dilunasi.” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i).
BACA JUGA:Â Miskin karena Membayar Utang Itu Terhormat daripada …
Hak Orang Lain: Utang berkaitan dengan hak orang lain, sehingga mendahulukan membayarnya adalah bentuk tanggung jawab terhadap sesama.
Akibat Menunda: Menunda pembayaran utang tanpa alasan yang jelas dapat menjadi dosa.
2. Pengobatan Kesehatan
Menjaga Jiwa: Dalam maqashid syariah (tujuan utama syariat), menjaga jiwa termasuk prioritas utama. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195).
Rasulullah ï·º juga bersabda, “Sesungguhnya badanmu memiliki hak atas dirimu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa menjaga kesehatan adalah bagian dari kewajiban seorang Muslim.
Fardhu Kifayah atau Wajib A’in: Mengobati penyakit bisa menjadi kewajiban, terutama jika tidak berobat dapat mengancam nyawa atau menyebabkan mudarat yang lebih besar.
Bahkan dalam kaidah fiqihnya, kita dianjurkan untuk mengutamakan kepentingan yang lebih mendesak. “Apabila dua kemudaratan bertentangan, maka yang lebih besar dihindarkan dengan mendahulukan yang lebih kecil.” Dalam konteks ini, jika kesehatan mengancam nyawa, maka itu menjadi prioritas utama.
Bagaimana Menentukan Prioritas?
Para ulama fikih dari berbagai madzhab sering menekankan bahwa kewajiban membayar utang dan menjaga kesehatan memiliki konteks masing-masing, dan keduanya harus diprioritaskan sesuai urgensi. Buku-buku fikih klasik seperti Al-Mughni karya Ibn Qudamah atau Al-Majmu’ karya Imam Nawawi membahas banyak tentang kewajiban membayar utang dan menjaga kesehatan.
Utang yang Mendesak: Jika utang memiliki tenggat waktu yang mendesak dan penundaan akan menyebabkan masalah besar (misalnya merugikan kreditor), maka utang perlu didahulukan.
Kesehatan yang Mendesak: Jika kondisi kesehatan kritis dan membutuhkan pengobatan segera untuk menyelamatkan nyawa, maka pengobatan lebih diprioritaskan.
Upaya untuk Menyelesaikan Keduanya
Islam mengajarkan untuk tidak mengabaikan keduanya jika memungkinkan:
Pertama, Negosiasi Utang. Anda dapat berbicara dengan pemberi utang untuk meminta keringanan atau penundaan pembayaran sambil fokus pada kesehatan.
BACA JUGA:Â Ketahuilah 5 Jenis Hutang dan Cara Membayarnya
Kedua, Mencari Bantuan. Jika memungkinkan, carilah bantuan dari keluarga, teman, atau lembaga sosial untuk membantu menyelesaikan utang atau biaya pengobatan.
Ketiga, Berdoa dan Tawakal. Berdoa memohon pertolongan Allah adalah langkah penting. Allah menjanjikan bahwa setiap kesulitan pasti diiringi dengan kemudahan.
Kesimpulannya, prioritas ditentukan oleh tingkat urgensi situasi. Jika kesehatan sangat kritis, maka pengobatan bisa lebih diutamakan. Namun, jika utang lebih mendesak, maka kewajiban membayar utang harus segera ditunaikan. Keduanya harus dikelola dengan bijak sesuai kemampuan dan aturan syariat. []