TUNISIA–Pengadilan Tunisia menjatuhkan hukuman kepada Emma Chargui, seorang Blogger perbuatannya membuat lelucon di Facebook yang melecehkan Alquran.
Daily mail melaporkan, 2 Mei 2020 lalu, Chargui membagikan pesan agar orang mencuci tangan dan menjalankan jaga jarak sosial di era virus corona. Pesan tersebut dibuat dengan tulisan bergaya ayat Alquran.
Menurut Nydailynews, Chargui mengklaim bahwa dia terhibur dengan unggahan yang disebut dirancang dan awalnya dibagikan oleh seorang ateis Aljazair yang tinggal di Prancis.
Seperti dilansir Iqna, Kamis (16/7/2020), Chargui dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar 700 dolar AS atas pelanggaran tersebut. Kendati begitu, Chargui mengelak dan mengatakan tuntutan tersebut tidak adil baginya.
“Ini tak adil, ini membuktikan tak ada kebebasan di sini,” kata Chargui (27).
Blogger yang menyatakan dirinya atheis itu berencana mengajukan banding atas putusan pengadilan dalam jangka 10 hari kedepan.
BACA JUGA: Ngaku Yahudi, Wanita Makkasar Ini Lempar Alquran
Sebelumnya, berbagai unggahan Chargui pada Mei lalu telah memancing kemarahan banyak pengguna media sosial. Karena unggahannya itu, mereka pun menuntut Chargui ke meja hijau.
Menurut juru bicara pengadilan, Mohsen Dali mengatakan, putusan tersebut atas tuduhan menghasut kebencian antaragama dan ras.
Pengacara Chargui mengatakan, pada Mei ia telah dipanggil polisi dan kejaksaan telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Menurut pengacaranya itu, Chargui akan diadili berdasarkan Pasal 6 Konstitusi negara yang menggarisbawahi tugas pemerintah untuk melindungi kesucian agama dan mencegah penodaan kesucian tersebut.
Berikut kronologi kasus yang menimpa blogger atheis tersebut:
Pada 2 Mei, Emna Chargui,berbagi foto di Facebook yang berisi teks satir yang meniru format ayat Alquran tentang pandemi COVID-19. Pos itu menyebutkan bahwa virus itu datang dari China dan memberitahu orang-orang untuk mencuci tangan. Reaksi keras timbul dari orang-orang di media sosial yang menganggapnya ofensif dan menyerukan hukumannya.
Pada tanggal 4 Mei, Emna dipanggil oleh polisi yudisial yang menanyainya pada hari berikutnya di hadapan pengacaranya.
Pada 6 Mei, dia muncul di pengadilan di hadapan jaksa yang tidak mengizinkan pengacaranya untuk menemaninya. Tanpa pengenalan atau mengetahui siapa jaksa penuntut, panel tujuh orang menginterogasinya selama setengah jam, termasuk pertanyaan yang terkait dengan keyakinannya. Seorang panelis bahkan bertanya apakah dia telah berkonsultasi dengan psikoterapis, menyarankan bahwa dia mungkin mengalami gangguan mental.
BACA JUGA: Surah Ad Duha dan Azan Dijadikan Guyonan, Pemuda Ini Dipolisikan
Pada tanggal 6 Mei, jaksa Pengadilan Tingkat Pertama Tunisia menuduhnya “menghasut kebencian antar agama melalui cara atau kekerasan yang bermusuhan” dan “menyinggung agama resmi” berdasarkan Pasal 52 dan 53 dari Kode Pers Tunisia. Tuduhan ini dapat dihukum dengan hukuman hingga tiga tahun penjara dan denda hingga 2.000 Dinar Tunisia (antara sekitar 345 dan 1.035 USD).
Selain Chargui, pihak berwenang Tunisia juga telah menuntut orang lain sejak 2011 karena tulisan yang dianggap ofensif terhadap Islam. Sebagai contoh, dua blogger, Jabeur Mejri dan Ghazi Beji dituntut dan dijatuhi hukuman pada tanggal 28 Maret 2012 selama tujuh tahun penjara karena publikasi satir mengejek Nabi Muhammad. Hukuman itu dijunjung tinggi saat naik banding.
Pada 6 November 2019, seorang jaksa penuntut dari unit kontraterorisme pengadilan tingkat pertama di Tunis mendakwa Mounir Baatour, seorang pengacara dan aktivis LGBT, atas beberapa tuduhan termasuk Pasal 52 dari Kode Pers, untuk sebuah pos yang dia bagikan di halaman Facebooknya dianggap ofensif untuk Islam. Dia melarikan diri ke Prancis setelah menerima ancaman pembunuhan. []
SUMBER: AMNESTY | IQNA | NY DAILY NEWS