KAIRO—Keputusan Presiden AS Donald Trump menetapkan Yerusalem seagai Ibu Kota Israel, menurut Liga Arab merupakan pelanggaran berbahaya terhadap hukum internasional.Liga Arab meminta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menolak sikap politik AS itu.
“Keputusan itu tidak memiliki efek hukum. Keputusan itu hanya memperdalam ketegangan di kawasan ini, memicu kemarahan dan mengancam kawasan ini jatuh ke dalam kekacauan dan tindak kekerasan,” begitu pernyataan dari Liga Arab seusai menggelar rapat darurat, yang diikuti sejumlah menteri luar negeri dari negara-negara Arab seperti dikutip dari Reuters.
Sementara itu Menteri Luar Negeri Lebanon Gebran Bassil, mengatakan negara-negara Arab perlu mempertimbangkan sanksi ekonomi terhadap AS untuk mencegahnya memindahkan kedubes ke Yerusalem.
“Langkah-langkah preemtive harus dilakukan. Dimulai dengan langkah diplomatis, lalu politis, lalu ekonomi dan sanksi finansial,” kata dia.
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Uni Eropa juga mengkritik keras keputusan Trump ini. Mereka menilai keputusan soal status Kota Yerusalem ini menghambat proses perdamaian antara Israel dan Palestina.
Seperti diketahui sebelumnya, Trump memutuskan menjadikan Kota Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel pada Rabu, (6/12/2017) pekan lalu. Tak hanya itu, Trump juga memerintahkan memindahkan kedubes AS di Tel Aviv ke Yerusalem. []