MAKASSAR–Peristiwa bocah dicekoki miras oleh dua pemuda di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata disaksikan oleh ayah korban. Sang ayah mengaku tak bisa berbuat apa-apa karena takut.
“Takut dia, makanya nggak bisa ngapa-ngapain,” kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko, Senin (25/8/2020).
Indratmoko mmenjelaskan, ayah korban merupakan buruh yang bekerja di perkebunan milik orang tua pelaku.
BACA JUGA: Kisah Ajaib 2 Bocah yang Tinggal Bersama Jasad Ibunya
“Jadi ceritanya pelaku ini anak dari majikan dia,” ungkap Indratmoko.
Namun sang ayah disebut langsung menolong setelah menyaksikan anaknya sempoyongan dan kemudian membawanya dari lokasi.
“Dia bawa anaknya ke dalam rumah, ditidurkan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, dua pria bernama Firman Efendi (20) dan Rifky Hendra (19) diamankan polisi karena mencekoki bocah dengan miras. Firman dan rekannya, Rifky Hendra, awalnya sedang menenggak miras. Namun korban mendekat dan Firman menuangkan miras ke sebuah gelas plastik lalu meminta bocah itu meminumnya.
“Saat mereka minum-minum anggur, korban menghampiri dan langsung diberi 1 gelas lanjut sampai 3 gelas,” beber Indratmoko.
Dalam kasus ini, Firman, yang mencekoki bocah itu dengan miras, kini dijerat polisi dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan/atau Pasal 89 ayat (2) juncto Pasal 76J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Kisahnya Viral, Bocah Jualan Es Buah untuk Beli Kuota Belajar Online Akhirnya Dapat Bantuan
“Ancaman 5 sampai dengan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” katanya.
Sementara itu, Rifky, yang berperan merekam momen Firman mencekoki bocah dengan miras, dijerat polisi dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar,” katanya. []
SUMBER: DETIK