TA’ARUF merupakan salah satu jalan yang ditempuh oleh sepasang insan menuju jenjang pernikahan. Salah satu proses ta’aruf ada yang dinamakan nazhor atau melihat calon istri atau suami sebagaimana disyariatkan dalam Islam.
Bagian mana yang boleh dilihat dalam proses nazor menuju pernikahan ini?
BACA JUGA: Agar Ta’aruf Berujung Pelaminan
Adanya pengaruh budaya barat yang kuat dalam kehidupan di masa kini, sedikit-banyak memberikan pengaruh pada kaum muslimin, termasuk soal tradisi dan syariat nazhor ini. Ada sebagian kaum muslim yang membolehkan anak perempuannya bepergian kemana saja dengan kawan lelakinya, tanpa pengawasan. Sebagai akibatnya, tidak sedikit dari anak-anak perempuan itu yang kehilangan kehormatan dan menyebabkan aib bagi keluarganya.
Ada juga, keluarga-keluarga muslim yang masih berpegang teguh pada adat istiadat di masa lalu, sehingga mengekang keras putri mereka dari pergaulan, tidak boleh bertemu apalagi berbincang dengan lawan jenis, termasuk dengan pria yang ingin melamarnya.
Kedua sikap ektrem tersebut tidak sesuai dengan prinsip nazhor yang diajarkan dalam Islam. Syariat Islam memberikan kemudahan bagi masing-masing calon suami-istri untuk saling mengenal pribadi masing-masing. Namun, itu semua dilakukan dalam pengawasan dan pengetahuan keluarga masing-masing.
Berkenaan dengan nazhor, para fuqaha (ahli fiqih) berpendapat bahwa yang boleh dilihat dari perempuan yang akan dipinang hanya sebatas bagian yang bukan aurat, seperti wajah dan telapak tangan. Ini sama sebagaimana aturan keseharian yang mengajarkan wanita menutup aurat dan tidak memperlihatkannya kepada non-mahram.
Namun, menurut Malik dan Abu Hanifah, demikian pula Al Muzani dari kalangan Mazhab Syafi’i, dibolehkan melihat sebagian dari tubuhnya di luar itu, meskipun sebaiknya dengan ijin atau sepengetahuan dari perempuan yang akan dipinang atau keluarganya, dan sepanjang niatnya memang benar-benar ingin meminang.
BACA JUGA: Hendak Ta’aruf? Ketahui Ini Dulu Nih
Jadi, bisa disimpulkan, dengan mengingat tujuan utama dibolehkan melihat calon istri, dan mengingat hadis Nabi SAW mengenai tidak menentukan bagian-bagian mana yang boleh dilihat dan mana yang tidak, maka boleh melihat bagian tubuh yang wajar untuk dilihat dari wanita yanga akan dipinang.
Selanjutnya, apabila setelah melihat perempuan tersebut tidak ada kecocokan atau ketertarikan, maka hendaknya hal itu diungkapkan tanpa menyinggung perasaan diri ataupun keluarga wanita. []
Referensi: Panduan Lengkap Muamalah: Menurut Al-Quran, Al-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama/ Karya: Muhammad Al-Baqir/ Penerbit: Noura Books/ Tahun: 2016