HAKIM memiliki posisi yang penting dalam memutuskan sebuah perkara. Jika hakim tidak adil, niscaya kerusakan akibat ketidakadilan akan mengancam masyarakat. Karena itu Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang dikenal sebagai Khalifah Dinasti Umayyah yang bijak, adil, hati-hati, sederhana dan sangat memperhatikan nasib rakyatnya sangat selektif dalam menentukan seorang hakim.
Bagi Khalifah Umar, seorang hakim harus menguasai ilmu syariat dan memiliki kemampuan ilmu agama yang baik. Ini menjadi bekal mereka dalam memutuskan suatu perkara. Di samping itu, merujuk buku Umar bin Abdul Aziz Sosok Pemimpin Zuhud dan Khalifah Cerdas (Abdul Aziz bin Abdullah al-Humaidi, 2015), Khalifah Umar bin Abdul Aziz menegaskan bahwa seorang tidak lah menjadi hakim sehingga dia memiliki lima hal berikut.
BACA JUGA: Hakim Inggris: Islam adalah Agama yang Damai
Pertama, kesucian (iffah). Sifat ini penting untuk menjaga seorang hakim dari segala praktik suap. Sifat ini menjadi benteng agar hakim tidak tergiur dengan urusan-urusan duniawi.
Kedua, hilm. Seorang hakim juga harus memiliki sifat ini agar omongan dan bicaranya terjaga dari hal-hal yang tidak layak.
Ketiga, memiliki pemahaman yang baik. Kapasitas dan kompetensi tentang kehakiman sudah menjadi sesuatu yang mutlak dimiliki jika seseorang ingin menjadi hakim. Ia harus memiliki keilmuan yang mendalam serta wawasan yang luas sehingga ia mampu memberikan keputusan yang terbaik dan seadil-adilnya. Seorang hakim juga harus memahami situasi dan kondisi seseorang yang mengalami perkara.
Keempat, bersedia berkonsultasi dengan ahlinya. Seorang hakim tidak perlu jaim. Ia harus mau berdiskusi dan berkonsultasi dengan para ahli dari berbagai bidang. Dengan begitu, dia akan mendapatkan banyak gagasan dan pencerahan dari para ahli. Sehingga ia memiliki pemahaman yang komprehensif atas kasus-kasus yang ditanganinya.
BACA JUGA: Wanita Hebat di Belakang Khalifah Umar Bin Abdul Azis
Kelima, tidak peduli dengan celaan orang lain. Seorang harus memutuskan suatu perkara berdasarkan pengetahuan, pengalaman, dan hati nuraninya. Jika dia sudah mantap bahwa keputusannya itu benar dan adil, maka segera diputuskan. Jangan sampai celaan dari orang lain yang memiliki kepentingan tertentu mempengaruhi keputusannya.
Itulah lima pesan dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz untuk para hakim. Jika seseorang tidak memenuhi lima kriteria tersebut, untuk kemaslahatan bersama maka sebaiknya ia tidak usah menjadi seorang hakim terlebih dahulu.
Ia bisa meningkatkan kapasitasnya sehingga nantinya betul-betul menjadi seorang hakim yang adil. []
SUMBER: NU.OR.ID