ZINA adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam. Para pelakunya dipastikan menerima laknat Allah SWT. Saking tercelanya perbuatan yang satu ini, Islam memberlakukan sanksi yang begitu berat bagi para pelaku zina. Mereka yang terbukti bisa dikenakan hukum cambuk hingga rajam.
Dosa zina sendiri terbagi menjadi dua macam, yaitu zina yang bersifat khusus dan yang bersifat umum. Pengertian zina yang bersifat umum meliputi yang tidak berkonsekuensi dihukum sesuai dengan yang ditetapkan Allah SWT.
Dan dalam pengertian khusus adalah yang semata-mata mengandung konsekuensi hukum yang ditetapkan Allah SWT. Yakni bila sudah sampai pada taraf ‘hubungan’ antara laki-laki dan wanita yang bukan haknya.
Allah SWT berfirman,
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’: 32)
BACA JUGA: Ancaman Besar bagi Pelaku Zina
Rasulullah SAW juga pernah menjelaskan perihal perbuatan zina melalui sabdanya. Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Ra bahwa Nabi SAW pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan zina yang tidak mustahil dialami oleh manusia. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, zina hati adalah berangan-angan dan berkeinginan, kemudian kemaluan yang akan membenarkannya atau menolaknya.” (HR. Bukhari)
Dalam riwayat hadis yang lain, Rasulullah bersabda: “Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telingazinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan.” (HR. Muslim)
Mata, mempunyai peluang untuk zina, dan zinanya melihat atau memandang, yakni memandang sesuatu yang tidak halal baginya untuk memandangnya. Seperti : memandang aurat orang lain dan lainnya.
Kedua tangan berpeluang melakukan zina, dan zinanya yaitu ‘ al-Bathsyu ‘, yakni menyentuh dengan tangannya sesuatu yang haram disentuh, misalnya menyentuh wanita yang bukan mahram, baik berupa berjabat tangan atau yang lainnya.
Kedua kaki berpeluang melakukan zina, dan zinanya yaitu melangkah. Yakni melangkah menuju zina.
Mulut berpeluang melakukan zina, dan zinanya yaitu ciuman. Yakni berciuman dengan orang yang bukan mahramnya.
Dalam riwayat imam Muslim dan lisan zinanya adalah ucapan, dalam riwayat lain, dan zina lisan yaitu mengucapkan, misalnya bercakap-cakap dengan ucapan-ucapan haram dengan wanita asing yang bukan mahramnya.
Atau, ucapan yang akan menimbulkan dorongan syahwat dan lain sebagainya.
Hati berkeinginan kuat atau berangan-angan. Zinanya hati berupa memikirkan, membayangkan, berkeinginan, berangan-angan yang mengarah kepada perzinaan.
Kemaluan, jika kemudian kemaluan tersebut dimasukkan ke dalam kemaluan yang pada dasarnya haram baginya, maka berarti ia membenarkan keingingan, atau angan-angan, atau yang dibayangkan oleh hati.
Dengan demikian, orang tersebut benar-benar melakukan perzinaan. Adapun, bila kemaluan tersebut tidak kemudian dimasukkan ke dalam kemaluan yang pada dasarnya adalah haram dimasukinya, maka berarti ia mendustakan angan-angan, atau pikiran atau keiinginan hatinya. Dengan demikian, dia tidak melakukan perzinaan.
BACA JUGA: Di Akhir Zaman, Zina Dilakukan di Jalanan
Imam an Nawawi mengatakan, makna hadis ini adalah bahwa manusia ditakdirkan baginya bagian dari zina. Maka, sebagian mereka adalah yang benar-benar melakukan perzinaan sesungguhnya yaitu dengan memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan yang haram.
Dan ada pula sebagiannya yang zinanya merupakan kiasan yaitu dengan memandang hal-hal yang haram, atau mendengarkan kepada hal-hal yang akan dapat mengantarkannya untuk melakukan perbuatan zina, atau melakukan segala hal yang dengan itu seseorang akan dapat melakukan perzinaan, atau dengan sentuhan menggunakan tangan, menyentuh wanita asing dengan tangannya, atau bahkan menciumnya, atau dengan berjalan dengan kaki menuju perbuatan zina, atau pandangan, atau sentuhan, atau ucapan haram dengan wanita asing dan yang lain-Nya.
Atau dengan memikirkan dengan hati. Semua ini merupakan bentuk zina al-majaziy. Dan, kemaluan membenarkan itu semunya atau mendustakannya. Maknanya, bisa saja kemudian ia benar-benar melakukan perzinaan dengan kemaluan, bisa juga ia tidak melaksanakannya, yaitu tidak kemudian ia memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan yang haram baginya tersebut sekalipun hampar saja ia melakukannya. Wallahu a’lam. []