TURKI—Parlemen Turki dilaporkan telah menyetujui sebuah undang-undang untuk menetapkan badan akreditasi halal pertama di negara tersebut, Rabu (1/11/2017).
Menurut hukum, Lembaga Akreditasi Halal (HAK) akan memiliki kewenangan tunggal untuk mensertifikasi dan mengakreditasi produk halal yang dibuat sesuai dengan standar Muslim di Turki. Ini juga akan bisa membangun Badan Halal di luar negeri, Anadolu Agency melaporkan.
Badan ini juga akan mengakreditasi institusi Turki dan asing yang memberikan sertifikat kepatuhan halal. Lembaga dengan 50 staf ini di bawah langsung Kementerian Ekonomi dan mewakili Turki di kancah internasional. Lalu mendapatkan keanggotaan dalam sertifikasi akreditasi regional dan internasional.
Lembaga akreditasi halal memberlakukan standar halal menurut Islam di negara dan wilayah mereka. Mereka juga bertujuan untuk melindungi pertumbuhan jumlah konsumen halal dan memfasilitasi perdagangan internasional.
Perdagangan global produk dan layanan halal bernilai sekitar 3,9 triliun USD.
Pasar makanan halal di Turki sekarang bernilai 6 miliar USD per tahun, dan ini bisa meningkat menjadi 15-20 miliar USD dalam satu dekade, menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Anatolia (ASKON) Hasan Ali Cesur. []