JEDDAH—Pemerintah Saudi membuat undang-undang anti-pelecehan seksual terhadap perempuan. Undang-undang ini akan diterapkan dalam 60 hari ke depan, dengan ancaman hukuman penjara dan cambuk.
Saudi menilai, pelecehan seksual merupakan ancaman besar bagi perempuan dan keluarga. Pelecehan seksual juga merupakan tindakan yang jelas bertentangan dengan Islam.
Atas dasar itu, Raja Salman memerintahkan Menteri Dalam Negeri-nya untuk mengkriminalkan setiap tindakan pelecehan seksual.
Keputusan tersebut mendapat reaksi positif dari kalangan masyarakat Saudi.
“Perintah Raja Salman itu bagus dan patut dipuji. Ini akan melindungi perempuan dari pelecehan laki-laki,” kata Khalil Al-Jehani, seorang pengacara praktisi di ibukota Saudi, seperti dikutip dari Arab News.
Khalil menilai, keputusan tersebut merupakan dukungan lebih lanjut kepada perempuan setelah mencabut larangan mengemudi baru-baru ini.
Dalam sebuah studi tahun 2014, hampir 80 persen wanita berusia 18 sampai 48 mengatakan mereka telah mengalami beberapa bentuk pelecehan seksual.
Faisal M. Al-Mashouh, seorang pengacara dan penasihat hukum lainnya mengatakan, undang-undang anti pelecehan seksual akan menjadi pedoman dalam mengendalikan hubungan di masyarakat sekaligus melindungi hak-hak perempuan.
Ia menambahkan undang-undang ini akan memberi wanita lebih percaya diri dan keberanian untuk mengejar tujuan mereka. Wanita juga akan bisa terlibat secara aktif dalam pembangunan bangsa, sesuai visi 2030 Saudi.