Lion Air buka-bukaan soal besaran gaji pilot. Hal ini disampaikan langsung Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait. Dia membantah perusahaannya memberikan gaji kecil untuk pilot, apalagi untuk pilot asing. Menurut Edward, minimal gaji yang diterima pilot asing Lion Air sebesar US$ 9.000.
“Mana mungkin pilot asing gajinya Rp 3,7 juta, siapa yang mau? Jadi jawaban saya itu saja. Jadi itu nggak bener. Jawaban saya gitu aja,” tegas Edward, Kamis (1/11/2018).
BACA JUGA:Â Bos Lion Air Tanggapi soal Dugaan Laporan Gaji Pilot ke BPJS Diperkecil
Selain itu, Edward juga membantah besaran gaji pramugari yang diisukan hanya sebesar Rp 3,6 juta. Pramugari, kata dia, bisa mendapatkan penghasilan yang lebih dari itu.
“Pramugari sama, mereka gajinya UMP tapi kan penghasilan lainnya jam terbang segala macam,” tutur Edward.
Edward lantas menyebutkan adanya perbedaan laporan dari perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan tentang gaji pilot Lion Air JT 610 yang kebetulan bukan orang Indonesia itu. Namun tidak menjelaskan mengenai detail mengapai Lion Air memberikan laporan gaji itu berbeda kepada BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Â BPJS-TK Bingung: Gaji Pilot Lion Air Rp 3,7 Juta, Sementara Co-Pilot Rp 20 Juta
“Itu dulu mungkin waktu kita melaporkan mereka ikut BPJS sebagai tenaga kerja asing, jadi kita ambil itu. Bukan penghasilan mereka. Yang pasti nggak mungkin pilot itu gajinya (Rp 3,7 juta). Tapi kaitannya dengan BPJS (Ketenagakerjaan) sebagai tenaga kerja asing memang ada catatannya,” ujar dia.
Sebelumnya nominal gaji pokok pilot Lion Air terungkap senilai Rp 3,7 juta setelah BPJS Ketenagakerjaan merinci jumlah santunan untuk awak pesawat. BPJS Ketenagakerjaan melaporkan gaji pilot pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, hanya sebesar Rp 3,7 juta per bulan. Sedangkan gaji pramugari dalam pesawat jatuh itu sebesar Rp 3,6 juta per bulan. []
SUMBER: DETIK