JAKARTA — Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengeluarkan sebuah laporan terkait temuannya pada kasus kekerasan pada anak. Sekjen LPAI Henny Rusmiati mengatakan, sepanjang 2017, LPAI telah menangani 95 kasus pelanggaran terhadap hak anak, dimana klaster laporan terbanyak didominasi masalah keluarga dan pengasuhan alternatif sejumlah 54 kasus.
“Lemahnya pemahaman keluarga terhadap hak anak adalah salah satu pemicu kekejaman terhadap anak,” katanya saat memaparkan catatan akhir tahun LPAI di Tamani Kafe, Salemba, Jakpus, Kamis (28/12).
Dari jumlah 54 kasus itu, rinciannya adalah 28 kasus upaya penutupan akses bertemu orang tua, 15 kasus perebutan hak asuh, lima kasus penculikan dalam keluarga, empat kasus penelantaran hak penafkahan, dan satu kasus anak hilang akibat kelalaian orang tuanya.
Klaster kedua, didominasi oleh Anak Korban Kekerasan sejumlah 28 kasus. Rinciannya adalah sembilan kasus korban kekerasan fisik, dua kasus korban kekerasan psikis, 17 kasus korban kekerasan seksual. Klaster laporan terbanyak selanjutnya diikuti oleh Anak dan Masalah Pendidikan sebanyak lima kasus.
Dari jumlah kasus yang tertangani itu, Henny menyebutkan, setidaknya ada 155 korban anak serta 114 pelaku langsung. Korban didominasi oleh anak perempuan sebanyak 90 anak, dan anak laki-laki sebanyak 65 orang. Sementara pelaku didominasi oleh ayah kandung sebanyak 38, ibu kandung sebanyak 24, ayah tiri sebanyak 6, oknum guru sebanyak 5, lainnya sebanyak 16.
Dia menjelaskan, dalam satu kasus, tidak selalu hanya melibatkan satu korban dan satu pelaku. “Kadang lebih dari itu”, katanya. Henny menjelaskan bahwa dari total 95 kasus yang diterima sepanjang 2017 itu, sebanyak tujuh kasus merupakan laporan baru, 32 kasus masih ditangani, dan 53 kasus telah dinyatakan selesai dan tertangani dengan baik. []
Reporter: Tommy Abdullah