JAKARTA — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) melakukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas UUNomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pengajuan judicial review dilakukan Rabu (14/8/2019) oleh kuasa hukum LPPOM MUI dari Kantor H Ikhsan Abdullah & Partners Law Firm.
“Rabu tanggal 14 Agustus 2019, kami telah mengajukon Judicial Review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi Republlk lndonesia terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan telah terdaftar dengan nomor registrasi perkara sebagaimana terlampir,” ujar Ikhsan Abdullah melalui keterangannya, Kamis (15/8/2019).
BACA JUGA:
Pelaku Usaha Diimbau Daftarkan Produknya ke LPPOM MUI
LPPOM MUI Luncurkan Sistem Sertifikasi Online Cerol, Lindungi Umat dari Produk Tidak Halal
Ikhsan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah diundangkan pada tanggal l7 Oktober 2014 dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 295.
Uji materi yang dilakukan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tersebut karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, yang selanjutnya akan dipaparkan sebagaimana berikut:
l. Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C, Pasal 28E ayat (2), pasal 29 ayat (2) dan alinea keempat UUD Negara Republik Indonesia 1945.
2. Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Jaminan Produk Halal bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C, Pasal 28E ayat (2), Pasal 28J ayat (2) da Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945.
3. Pasal 5, Pasal 6, Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 33 Tahun 2014. []
REPORTER: RHIO