• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 13 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

LPPOM MUI Ajukan Uji Materi UU Jaminan Produk Halal

Oleh Eneng Susanti
6 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
kuasa hukum LPPOM MUI dari Kantor H Ikhsan Abdullah & Partners Law Firm. Foto:  Rhio/Islampos

kuasa hukum LPPOM MUI dari Kantor H Ikhsan Abdullah & Partners Law Firm. Foto: Rhio/Islampos

43
BAGIKAN

JAKARTA — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) melakukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas UUNomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pengajuan judicial review dilakukan Rabu (14/8/2019) oleh kuasa hukum LPPOM MUI dari Kantor H Ikhsan Abdullah & Partners Law Firm.

“Rabu tanggal 14 Agustus 2019, kami telah mengajukon Judicial Review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi Republlk lndonesia terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan telah terdaftar dengan nomor registrasi perkara sebagaimana terlampir,” ujar Ikhsan Abdullah melalui keterangannya, Kamis (15/8/2019).

BACA JUGA:

Pelaku Usaha Diimbau Daftarkan Produknya ke LPPOM MUI

ArtikelTerkait

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

LPPOM MUI Luncurkan Sistem Sertifikasi Online Cerol, Lindungi Umat dari Produk Tidak Halal

Ikhsan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah diundangkan pada tanggal l7 Oktober 2014 dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 295.

Uji materi yang dilakukan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tersebut karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, yang selanjutnya akan dipaparkan sebagaimana berikut:

l. Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C, Pasal 28E ayat (2), pasal 29 ayat (2) dan alinea keempat UUD Negara Republik Indonesia 1945.

2. Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Jaminan Produk Halal bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C, Pasal 28E ayat (2), Pasal 28J ayat (2) da Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945.

3. Pasal 5, Pasal 6, Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 33 Tahun 2014. []

REPORTER: RHIO

Tags: Jaminan Produk HalalJPHlppom muireportase
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

MUI Apresiasi Peluncuran Buku iShalat

Next Post

Jika sudah Berhati Baik, Kenapa masih Harus Berjilbab?

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 LPPOM MUI

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Mat Solar

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

18 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Foto: Freepik

Berapa Banyak Sebaiknya Harus Simpan Uang Cash di Rekening?

Oleh Yudi
12 Mei 2025
0

Waktu Terbaik Shalat Tahajjud, Qadha Shalat, amal penghapus dosa, Keistimewaan Shalat Tahajud, Shalat Sunah Rawatib, Witir, Waktu Shalat Sunnah Shubuh, Tahajjud

Kenapa Seorang Muslim Meninggalkan Tahajjud?

Oleh Haura Nurbani
12 Mei 2025
0

Kadaluarsa

Akibat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Sudah Kadaluarsa

Oleh Yudi
12 Mei 2025
0

Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0

ChatGPT

Apa Itu ChatGPT dan Apa Kegunaannya?

Oleh Dini Koswarini
12 Mei 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0
Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Dalam ajaran Islam, terdapat banyak peringatan tentang hubungan antara lelaki dan wanita, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.

Lihat LebihDetails

Hura-hara Hari Kiamat

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0
Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat

Di hari kiamat, Seluruh makhluk juga bergegas bersama Anda, badan mereka juga penuh debu tanah karena terlalu lamanya mereka berada...

Lihat LebihDetails

Hukum Suami Berbohong pada Istri untuk Kebaikan

Oleh Dini Koswarini
12 Mei 2025
0
Tolak Lamaran Nikah, Hukum Suami Berbohong pada Istri untuk Kebaikan

Apa hukum suami berbohong pada istri untuk kebaikan?

Lihat LebihDetails

Apa Itu ChatGPT dan Apa Kegunaannya?

Oleh Dini Koswarini
12 Mei 2025
0
ChatGPT

ChatGPT dapat menjawab pertanyaan, menulis teks, berdiskusi, hingga membantu berbagai tugas tulis-menulis secara interaktif.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.