JAKARTA — Lembaga Pengajian dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) luncurkan sistem sertifikasi halal online cerol versi 3.0.
Direktur LPPOM MUI Dr Lukmanul Hakim, M.Si menyatakan akan terus berkomitmen untuk melindungi umat dari makanan dan minuman yang tidak halal.
BACA JUGA: Kemenag Gelar Uji Shahih RPMA Jaminan Produk Halal
“Dalam situasi apapun, LPPOM MUI tetap semangat untuk hadir dalam memberikan kepastian kepada umat Islam, bahwa produk yang akan dikonsumsi tersebut halal,” ujarnya saat peluncuran sistem sertifikasi halal online cerol versi 3.0 di Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dalam acara itu, sejumlah pengurus MUI di antaranya, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, dan para pengusaha yang sudah memiliki sertifikat halal LPPOM MUI.
Lukmanul menjelaskan bahwa peluncuran sistem sertifikat online version ketiga dalam upaya LPPOM MUI memberikan pelayanan yang mudah, murah dan cepat, termasuk member kepastian suatu produk halal.
Sedangkan Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dalam sambutannya yang dibacakan Ketua MUI Drs. H. Basri Bermanda, MBA mengatakan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), maka mewajibkan setiap perusahaan untuk membuat sertifikasi halal.
BACA JUGA: Per 17 Oktober 2019, Semua Produk harus Bersertifikat Halal
Selain itu, lanjut Basri, undang-undang ini memberikan payung hukum bagi LPPOM MUI untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dalam mengkonsumsi produk halal.
Ia menilai LPPOM MUI merupakan lembaga halal bukan hanya diakui di Indonesia tapi juga internasional, dan sertifikasi halal yang diberikannya tidak hanya bagi produk makanan dan minuman halal namun juga produk jasa.
Pada kesempatan yang sama, juga ditandatangani kerjasama dengan BNI dan BRI Syariah untuk pembiayaan sertifikasi halal bagi usaha mikro kecil dan menengah. []
REPORTER: RHIO