JAKARTA—PT Pharos sebagai produsen Viostin DS mengklaim produk Viostin DS yang mengandung babi tersebut hanya tercemar. Menurut mereka seharusnya berbahan baku Chondroitin Sulfate dari sapi tapi terkontaminasi babi.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Ir. Lukmanul Hakim menyatakan, urusan halal dan haram suatu produk tidak hanya sekedar analisa laboratorium.
“Urusan halal dan haram banyak aspeknya, jika bahannya dari sapi, apakah sapinya disembelih atau tidak disembelih. Tapi PT Pharos bukan klien LPPOM MUI, tidak ada kewajiban bagi mereka melaporkan apapun ke LPPOM MUI,” ujarnya kepada Islampos di Jakarta Kamis (8/2/2018).
Menurutnya, LPPOM MUI tidak punya kewenangan melakukan pemeriksaan di lapangan secara rutin, karena mereka bukan klien sertifikasi halal MUI.
Sementara, berdasarkan pernyataan PT Pharos, Chondroitin Sulfate sudah mendapatkan sertifikat halal dari Halal Certification Services (HCS) Switzerland. LPPOM MUI juga menginformasikan, obat-obatan dan suplemen tetap wajib memiliki sertifikat halal di 2019.
“Kalau sekarang LPPOM MUI masih menganut prinsip sukarela, karena belum ada kewajiban mendapatkan sertifikat halal,” jelasnya. []
REPORTER: RHIO