MAKANAN haram adalah makanan yang dilarang dikonsumsi oleh umat Islam. Adapun soal larangan makanan haram ini disebutkan Allah SWT dalam firman-Nya berikut ini:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.
Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Maidah ayat 3).
BACA JUGA: Akibat Suka Makan Makanan Haram
Dari firman Allah di atas sangat ditekankan bahwa seorang muslim tidak boleh memakan makanan haram. Makanan haram dibagi menjadi dua jenis:
Haram karena dzat atau asalnya termasuk seperti yang disebutkan dalam ayat sebelumnya yakni darah, bangkai, daging babi, khamr, anjing, keledai, binatang buas dan lain sebagainya.
Haram karena suatu kondisi atau sebab tertentu meskipun zat asalnya adalah halal. Misalnya saja makanan yang didapat dengan cara mencuri, menipu, makanan yang disajikan sesajen atau persembahan perdukunan (baca syirik dalam islam), maupun makanan yang ada dalam acara yang tidak sesuai dengan syariat islam misalnya bid’ah.
Namun saat ini manusia mulai tak peduli lagi soal halal-haram. “Yang penting gue seneng.” Ungkapan tersebut mungkin cocok menggambarkan orang-orang yang lupa akan segala hal yang halal. Entah itu halal untuk makanan, minuman, atau cara mendapatkan rezeki.
Kenyataannya, makanan halal maupun yang haram ternyata berpengaruh pada hati individu dan perangainya. Makanan halal pasti akan mendatangkan kebaikan.
BACA JUGA: Akibat Suka Makan Makanan Haram
Sebaliknya, makanan haram akan mendatangkan keburukan yang pada akhirnya merambah memengaruhi masyarakat. Sebab sebuah komunitas terdiri dari sekelompok individu.
Menurut Syaikh Dr Shalih bin Fauzan Al-Fauzan yang dikutip Al-Manhaj, jika masyarakat yang di dominasi dengan kejujuran dalam bermua’malah, mengonsumsi makanan halal, maka mereka akan tumbuh menjadi sebuah komunitas yang bersih, teladan dan saling menolong lagi kokoh.
Sebaliknya, masyarakat yang terkungkung oleh praktek risywah (suap), tipu menipu dan tersebarnya makanan yang haram, akan menjadi komunitas yang ternoda, tercerai berai, indiviudalis, tak mengenal kerjasama saling menolong, hina di mata masyarakat lain, (juga sebagai) ladang subur bagi perkembangan sifat-sifat buruk.
Pada gilirannya, akan menyeret masyarakat tersebut pada kondisi yang lemah, tidak lama kemudian akan sirna oleh arus yang kecil sekalipun.
BACA JUGA: Manfaat Makanan Halal dan Cara Mengeceknya
Pasalnya, makanan-makanan haram bisa merusak tabiat manusia. Allah mengharamkan makanan-makanan yang buruk lantaran mengandung unsur yang dapat menimbulkan kerusakan, baik pada akal, akhlak ataupun aspek lainnya.
Keganjilan prilaku akan nampak pada orang-orang yang menghalalkan makanan dan minuman yang haram tersebut, sesuai dengan kadar kerusakan yang terkandung (dalam makanan tersebut). Seandainya, mereka tidak mencari-cari alasan takwil (sebagai pembenaran), niscaya sudah pantas untuk ditimpa siksa. []