REMBANG–Jika biasanya para koruptor membeli barang-barang mewah dari hasil korupsinya, kasus agak berbeda terjadi pada koruptor Adian Nur Cahyo. Ia korupsi untuk membeli burung, karena ia kerap ikut kompetisi burung. Adian adalah pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang yang melakukan korupsi uang denda bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) yang bernilai miliaran rupiah yang segera disidangkan di pengadilan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara dan tersangka dilimpahkan oleh penyidik Kejari Rembang ke kejati untuk disiapkan penuntutan.
BACA JUGA:Â 2 Kali Terjerat Korupsi, Bupati Kudus Bisa Dituntut Hukuman Mati
Tindak pidana yang dilakukan tersangka tersebut terjadi pada kurun waktu 2015 hingga 2018.
“Tersangka ini bukan jaksa, tetapi pegawai tata usaha di Kejari Rembang,” katanya Sumedana seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/8/2019).
Tersangka sempat menghilang selama tiga bulan ketika kasus tersebut terungkap dan akan diperiksa oleh tim internal. Adapun modus yang dilakukan, tersangka menggunakan uang hasil pembayaran denda tilang untuk kepentingan pribadi.
“Dari keterangan sementara uang itu untuk beli burung. Tersangka ini sering ikut lomba burung,” kata Sumedana.
BACA JUGA:Â ICW Soroti 79% Terdakwa Korupsi Divonis Ringan, Begini Kata MA
Penyidik rencananya akan menyita burung-burung yang diduga dibeli dari hasil korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. []
SUMBER: SUARA