ARAB SAUDI–Seorang pria yang diketahui positif terinfeksi Corona terancam hukuman pancung lantaran diketahui meludahi troli belanja di Provinsi Hail. Tindakan tersebut dianggap sebagai kejahatan serius karena dianggap bisa membunuh orang lain, Gulf News melaporkan, Sabtu (28/3/2020).
Ketika ditahan, pria yang berkewarganegaraan asing yang tidak diungkapkan identitasnya itu kemudian dites, dan diketahui bahwa dia terpapar Corona.
BACA JUGA: Video Haru Seorang Dokter Arab Saudi Tak Bisa Peluk Anak
Belum diketahui apakah sebelum dia meludah di sebuah pusat perbelanjaan, pria itu sadar bahwa dia sudah tertular Corona atau tidak. Namun, menurut situs berita Saudi, Ajel, dia telah melakukan kejahatan serius.
Jika nanti ditemukan fakta bahwa dia sebenarnya telah tertular Corona sebelum meludah, dia bisa didakwa dengan pasal percobaan pembunuhan. Jika itu yang terjadi, ia bakal terancam hukuman mati.
BACA JUGA: Peneliti Arab Saudi Klaim Berhasil Selesaikan Urutan Genetik COVID-19
’’Perbuatan itu dalam kacamata agama dan hukum adalah kesalahan,’’ seru seorang sumber Ajel. ’’Dia bisa dianggap menyebarkan virus korona, dan kemudian bisa membuat masyarakat panic,’’ tambahnya. Sumber itu juga mengingatkan, kalau dia terbukti bersalah, kejahatan itu bisa dihukum pancung. []
SUMBER: GULF NEWS