Sujud sahwi perlu kita lakukan jika terdapat lupa dalam pelaksanaan shalat. Sujud sahwi ini dapat kita lakukan sebelum atau sesudah salam. Tergantung di mana letak kesalahan kita.
ALLAH SWT selalu memberikan keringanan kepada hamba-Nya. Termasuk dalam hal melaksanakan kewajibannya sebagai seorang Muslim, yakni shalat. Allah mengetahui bahwa kita, manusia tidak akan pernah luput dari salah dan lupa. Maka, tak menutup kemungkinan bahwa kita pun bisa saja lupa dalam shalat. Lalu, bagaimana jika hal itu terjadi?
BACA JUGA: Apa yang Dibaca ketika Sujud Sahwi?
Barangsiapa lupa dalam shalatnya, kemudian menambah jumlah rakaat shalatnya, ia wajib sujud usai shalatnya kemudian salam. Begitu juga, barangsiapa meninggalkan sunnah muakkadah dalam shalat, ia wajib sujud sebelum salam. Begitu juga, barangsiapa meninggalkan tasyahud pertengahan dan tidak ingat padanya, atau ingat padanya setelah ia berdiri maka ia tidak usah melakukan tasyahud. Dan sebagai gantinya ia wajib sujud sebelum salam. Begitu juga orang yang salam padahal shalatnya belum tuntas, ia wajib kembali dalam posisi shalat kemudian menyempurnakan shalatnya, dan sujud setelah salam.
Dasar sujud sahwi adalah sabda dan perbuatan Rasulullah ﷺ. Beliau pernah salam setelah shalat dua rakaat, kemudian diberi tahu tentang hal tersebut. Beliau pun kembali ke posisi shalat, menyempurnakan shalatnya, dan sujud setelah salam. (Diriwayatkan At-Tirmidzi)
Rasulullah ﷺ pernah berdiri dari rakaat kedua tanpa tasyahud. Kemudian beliau sujud sebelum salam, dan bersabda:
“Jika salah seorang dari kalian ragu-ragu di shalatnya, ia tidak tahu sudah shalat tiga rakaat atau empat rakaat? Maka hendaklah ia membuang keragu-raguannya dan hendaklah ia membangun berdasarkan apa yang ia yakini, kemuidan sujudlah dua sujud sebelum salam. Jika ia telah shalat lima rakaat, ia menggenapkan shalatnya. Jika ia telah shalat empat rakaat, maka itu membuat marah syetan,” (Muttafaq alaih).
BACA JUGA: Sujud Sahwi Dilakukan Sebelum atau Sesudah Salam?
Adapun orang yang lupa di belakang imam dalam arti ia sebagai makmum, maka ia tidak wajib melakukan sujud sahwi menurut sebagian besar ulama. Terkecuali jika imamnya lupa, maka ia sujud bersamanya karena ia harus mengikuti imam, dan karena keterkaitan shalatnya dengan shalat imam. Para sahabat pernah sujud bersama Rasulullah ﷺ ketika beliau lupa dan sujud. (Diriwayatkan Muslim) []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah