SHALAT lima waktu wajib dikerjakan oleh setiap muslim. Namun, aktivitas atau kesibukan harian kadang membuat lalai. Tidak jarang hal itu membuat seseorang menunda shalat hingga akhir waktu. Bahkan, ada yang sampai lupa shalat hingga waktunya lewat.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika terlanjur terjadi?
BACAÂ JUGA:Â Lupa Belum Shalat Isya, Ketiduran sampai Pagi, Bagaimana?
Dalam buku Fiqih 4 Mazhab dijelaskan, apabila seseorang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, kemudian teringat, maka dia harus mengerjakan shalat saat itu juga. Dia tidak perlu melakukan kafarat selain itu.
Ini didasarkan pada hadis Nabi SAW.
“Barangsiapa yang tidak mengerjakan shalat karena lupa atau tidur maka kafaratnya adalah mengerjakan shalat tersebut saat teringat dengannya.” (HR Bukhari dan Muslim)
BACA JUGA:Â Lupa Rakaat dalam Shalat, ini Solusinya
Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabat juga pernah tertidur dalam perjalanannya dan baru bangun saat matahari telah terasa terik, maka beliau bersabda:
“Tidak mengerjakan shalat karena tertidur bukan lah sikap mengabaikan. Orang yang mengabaikan shalat adalah orang tidak mengerjakan shalat dengan sengaja sampai tiba waktu shalat berikutnya. Maka barangsiapa yang tertidur maka hendaklah mengerjakan shalat tersebut saat teringat dengannya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Jadi, perlu dibedakan antara meninggalkan shalat dengan sengaja dengan ketinggalan waktu shalat karena ketidaksengajaan seperti tidur. []
Referensi: Fiqih 4 Mazhab/Karya: Imam Pamungkas dan Maman Surahman/Penerbit: Al Makmur/Tahun: 2015