DI awal Ramadhan biasanya barisan (Shaf) jamaah tarawih penuh. Namun, seiring berllaunya waktu, kian hari jamaah tersebut kian menyusut. Fenomena ini tak bisa dipungkiri, meski tak terjadi di semua masjid.
Ketika jamaah kian menyusut, adakalanaya barisan atau shaf yang tadinya penuh hingga terlihat rapat dan rapi, akhirnya malah renggang dan tak beraturan. Nah, bagaimana sih sebenarnya syariat tentang pengaturan shaf ini?
Jumhur ulama (mayoritas) berpandangan bahwa hukum meluruskan shaf adalah sunnah. Sedangkan Ibnu Hazm, Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy Syaukani menganggap meluruskan shaf itu wajib.
Dalil kalangan yang mewajibkan adalah berdasarkan riwayat An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya kalian meluruskan shaf kalian atau tidak Allah akan membuat wajah kalian berselisih.” (HR. Bukhari no. 717 dan Muslim no. 436).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta membuat hati kalian berselisih.” (Syarh Muslim, 4: 157)
Perintah untuk meluruskan shaf juga disebutkan dalam hadits Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf karena lurusnya shaf merupakan bagian dari kesempurnaan shalat.” (HR. Bukhari no. 723 dan Muslim no. 433).
Sedangkan dalam riwayat Bukhari disebutkan, “Luruskanlah shaf karena lurusnya shaf merupakan bagian dari ditegakkannya shalat.”
Dalil hadis yang diriwayatkan dari hadits Anas bin Malik menyebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, ”Luruskanlah shaf kalian, aku melihat kalian dari belakang punggungku.” Lantas salah seorang di antara kami melekatkan pundaknya pada pundak temannya, lalu kakinya pada kaki temannya.” (HR. Bukhari no. 725).
Jadi, meluruskan shaf juga merupakan bagian penting dalam shalat berjamaah. Demikian juga ketika mengerjakan shalat tarawih. []
SUMBER: RUMAYSHO