JAKARTA–Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menanggapi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Menurutnya, pemerintah akan mengikuti putusan karena judicial review final dan mengikat.
“Putusan MA kalau judicial review itu adalah putusan yang final. Tidak ada banding terhadap judicial review,” kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Senin (9/3/2020).
BACA JUGA: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
“Kami ikuti saja. Pemerintah, kan, tidak boleh melawan putusan pengadilan,” dia menegaskan.
Sebelumnya, MA membatalkan kenaikan iuran ini lewat putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan oleh MA memuat mengenai kenaikan tarif iuran kelas BPJS yang mencapai 100 persen.
BACA JUGA: Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).
Pada Pasal 34 Perpres, kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000, Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
Dengan penolakan ini, maka iuran BPJS kembali seperti sebelum Perpres itu diterbitkan. Adapun, gugatan ini awalnya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019. Mereka keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. []
SUMBER: TEMPO