JAKARTA–Mahkamah Agung (MA) menyatakan telah melakukan seleksi mendalam selama lebih dari tiga bulan sebelum memberikan promosi dan mutasi atas tiga Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
“Kami belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan tiga hakim ini,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur ketika dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu (5/5/2017).
Ia mempersilakan masyarakat dan Komisi Yudisial (KY) untuk menyampaikan kepada MA bila ditemukan pelanggaran atau “kecacatan” atas tiga hakim yang pada 10 Mei 2017 dinyatakan menerima mutasi dan promosi.
Adapun tiga hakim yang dimaksud adalah Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta dua orang hakim anggota Abdul Rosyad, dan Jupriyadi.
“MA sudah cukup selektif dan terbuka dalam melakukan seleksi promosi jabatan dan mutasi ini,” kata Ridwan.
Ia melanjutkan, proses seleksi promosi jabatan dan mutasi ini membutuhkan waktu tiga hingga empat bulan, sehingga hanya satu kebetulan bila pengumuman promosi dan mutasi dikeluarkan satu hari usai pembacaan putusan terhadap Ahok.
“Mutasi dan promosi itu banyak aspek, yang pasti kepangkatan dan masa kerja, serta ada pengecekan rekam jejak hakim yang bersangkutan,” ujar Ridwan.
Pada Rabu (10/5/2017), MA mengumumkan 388 orang hakim yang menerima promosi jabatan dan mutasi, satu hari usai pembacaan putusan.
Tiga dari 388 hakim yang menerima promosi jabatan dan mutasi ini adalah hakim yang menangani perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. []
Sumber: Liputan6